AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi III DPRD Maluku menyoroti proyek air bersih di Desa Mahia, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon.
Proyek air baku yang dianggarkan APBN tahun 2020 senilai Rp1,3 miliar milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku. Meski telah rampung dikerjakan, proyek tersebut kini mubazir karena tidak dapat dinikmati masyarakat setempat.
“Proyek air bersih itu, air bersih harus ada. Jangan bangun infrastruktur sesuai kontrak saja. Proyek air bersih sesuai harapan ketika air bersih dinikmati oleh masyarakat dalam keadaan bersih,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Maluku Rovik Akbar Afifudin saat rapat dengan BWS Maluku, Selasa (31/5/2022).
Menurutnya jika proyek air bersih tidak dinikmati masyarakat, proyek tersebut gagal atau mubazir. Karena tidak menghasilkan air bersih kepada warga.
“Jangan hanya pipa dan bak penampung serta mesin, jadi sampah. Saya mau tanya apakah program kegiatan air bersih (air baku) hanya fasilitasnya saja atau harus dinyatakan berhasil atau sukses proyek itu airnya keluar. Atau hanya berhasil karena infrastruktur siap. Bak pipa mesin dan panel saja,” kecam mantan anggota DPRD Kota Ambon itu.




