banner 728x250

Konflik Partai Demokrat Berubah Jadi Mahfud MD vs Yusril Ihza Mahendra

  • Bagikan
Konflik Partai
Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra saling sindir di konflik partai Demokrat libatkan kubu AHY dan Moeldoko. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Konflik Partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko ternyata belum juga berakhir.

Bahkan dalam gugatan AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA), kubu Moeldoko yang dianggap ilegal telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum mereka.

Adanya Yusril yang menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko itu pun membuat konflik Partai Demokrat semakin panas.

Apalagi dengan hadirnya Yusril Ihza Mahendra di kubu Moeldoko, hal itu membuat Menko Polhukam, Mahfud MD tampak membela kubu AHY.

Bahkan konflik Partai Demokrat antara kubu AHY vs Moeldoko seakan berubah menjadi konflik Mahfud MD vs Yusril Ihza Mahendra.

BACA JUGA:

Warga Ambon Ikut Simulai Bencana Cegah Bahaya Gempa dan Tsunami – sentraltimur.com

Facebook Hapus Konten Menyesatkan, Jumlahnya Lebih Dari 20 Juta – kliktimes.com

Terlebih suasana semakin terasa panas saat Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra bergantian saling membalas sindiran terkait siapa pemegang Partai Demokrat yang sah.

Mahfud MD melemparkan kritik terhadap Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum Demokrat kubu Moeldoko.

Tak Akan Jatuhkan AHY

Mahfud MD menilai gugatan uji materil dan formil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tidak akan menjatuhkan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).


Jika MA menerima dan mengabulkan gugatan, Mahfud mengatakan Demokrat hanya perlu memperbaiki AD/ART.


“Tapi secara hukum gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena kalau pun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang,” kata Mahfud dalam sebuah dialog dengan ekonom Didik Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/9) malam.


Mahfud menilai kepengurusan Partai Demokrat yang diakui oleh Kemenkumham saat ini tetap berlaku meski nantinya Yusril Ihza Mahendra memenangkan gugatan di MA. Apalagi jika MA menolak gugatan.


Lebih lanjut Mahfud mengakui bahwa langkah Yusril menggugat AD/ART partai ke MA merupakan sebuah terobosan dalam hukum. Tetapi, salah alamat.


Ia menilai seharusnya Yusril menggugat SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 ke PTUN. Langkah itu bisa jika hendak merubah kepengurusan Demokrat yang diakui Kemenkumham.

  • Bagikan