AMBON, SENTRALTIMUR – Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Ambon, Steven Latuihamallo ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (11/11/2021).
Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku selama kurang lebih delapan jam.
Usai menjalani pemeriksaan, Steven mengenakan rompi tahanan kejaksaan. Petugas Pamdal Kejati Maluku menggiringnya menuju mobil tahanan. Jaksa penyidik membawa tersangka ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon sekira pukul 18.00 WIT.
BACA JUGA:
Puluhan Pasangan Mesum Terjaring Razia Pekat Polisi – sentraltimur.com
Garda Relawan Indonesia Semesta Deklarasi Dukung Ganjar Capres 2024 – kliktimes.com
Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, M. Rudi mengatakan pemeriksaan tersangka mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIT. Dalam pemeriksaan itu, penyidik melayangkan lebih dari 100 pertanyaan.
“Pemeriksaan tersangka untuk melengkapi berkas perkara,” kata Rudi.
Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti, Steven terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dana BOS SMK Negeri 1 Ambon tahun anggaran 2015 hingga 2018.
Tersangka Buat Laporan Pertanggung Jawaban Fiktif
Menurut Rudi dari hasil audit BPKP Maluku, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar. “Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon,” jelasnya.