banner 728x250

Korupsi Dana Desa, Kades di SBT Dilaporkan ke Kejati Maluku

  • Bagikan
KEJATI PERIKSA
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Jafar Kwairumaratu, Rabu (6/12/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Warga menduga kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Hasyim mencapai miliaran rupiah. Kasus itu sendiri telah dikoordinasikan juga dengan Inspektorat Daerah Kabupaten SBT untuk penghitungan kerugian negara. Namun karena tak juga ditindaklanjuti, kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Kejati Maluku untuk diusut tuntas.

Saat mengadukan kasus tersebut, warga Utta juga membawa sejumlah data dugaan penyalahgunaan ADD dan DD yang dilakukan Hasyim. “Hari ini kami telah memasukan laporan pengaduan kami di Kejaksaan Tinggi Maluku. Kami berterima kasih diterima dengan baik dan besar harapan laporan kami dapat segera ditindaklanjuti,” kata warga.

Setelah melaporkan berbagai kasus tersebut ke Kejati Maluku, warga Utta akan mengawal kasus hingga dituntaskan di pengadilan. “Kami sangat percaya dengan Kejati Maluku sehingga kami nekat mengeluarkan biaya cukup besar untuk bisa sampai ke Ambon dan memasukan laporan pengaduan kami ini demi untuk kemaslahatan masyarakat. Kami yakin dan percaya Kejati bisa menuntaskan masalah ini,” tegas warga.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba berjanji akan meneruskan laporan warga Utta ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. “Hari ini kami telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat desa Utta terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan ADD dan DD dan kami akan segera meneruskannya ke pimpinan,” kata Wahyudi. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan