AMBON, SENTRALTIMIR.COM – Kepala Pemerintahan desa Utta, kecamatan Wakate, kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Hasyim Warat dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (4/12/2023).
Hasyim diadukan warganya atas tuduhan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di desa Utta tahun 2019, 2020 dan 2021. Hasyim juga dinilai telah menyalahgunakan program pemberdayaan desa untuk kepentingannya dan kroni-kroninya.
Dia juga dituding telah merampas hak warganya. Pasalnya banyak warga yang berhak menerima bantuan langsung tunai (BLT) tidak pernah menerima bantuan tersebut.
“Selain ADD dan DD, pembagian BLT juga tidak tepat sasaran dan puluhan kepala keluarga tidak mendapatkan haknya, juga program pemberdayaan masyarakat yang amburadul hingga pembangunan fisik yang tidak sesuai,” kata sejumlah warga desa Utta di Ambon, Senin (4/12/2023).
Untuk memuluskan kejahatannya, Hasyim diduga telah memanipulasi pertanggung jawaban kegiatan dalam rencana anggaran biaya (RAB) sejak tahun 2019-2021.
Tak Digubris Kecabjari SBT
Dia bersama warga desa Utta telah melaporkan dugaan penyalahgunaan ADD dan DD ke Kejaksaan Cabang SBT di Geser sejak tahun 2022 lalu, sayangnya laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti. “Hal ini sudah kami laporkan ke Kejaksaan Cabang Negeri SBT tahun 2022, namun hingga saat ini belum ada realisasi pelaksanaan penanganan perkara untuk desa kami,” ungkapnya.