banner 728x250

Korupsi Dana Pembangunan Rumah Ibadah, Wanita di Malra Ini Ditahan Jaksa

KORUPSI DANA
MFB, tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah di desa Nerong, kecamatan Kei Besar Selatan, kabupaten Maluku Tenggara mengenakan rompi tahanan. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Malra) menetapkan wanita berinisial MFB sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pembangunan masjid.

MFB merupakan mantan bendahara panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah di desa atau ohoi Nerong Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Malra. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Malra Avel Haezer menjelaskan MFB ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Penetapan MFB sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: B-01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tertanggal 25 Februari 2025. “MFB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan,” katanya, Rabu (26/ 2/2025).

Baca juga :  Kasus Korupsi PT Dok Wayame, Jaksa Garap Petinggi Perusahaan dan Pimpinan Bank

Berstatus tersangka, MFB dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Tual di Langgur. Dia menjalani penahanan selama selama 20 hari terhitung sejak 25 Februari hingga 16 Maret 2025.

Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan nomor print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025. “Tersangka MFB telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur, Maluku Tenggara selama 20 hari kedepan,” ujar Avel.

KORUPSI DANA
Tersangka MFB dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Tual di Langgur, Maluku Tenggara. (ISTIMEWA)

Pembangunan Masjid Nurul Jannah di Desa Nerong dianggarkan lewat dana hibah dari pemerintah kabupaten Malra tahun 2022 senilai Rp 1 miliar. Namun setelah dana dicairkan, realisasi pembangunan masjid tidak sesuai harapan. Tersangka MFB diduga menyelewengkan anggaran.

MFB membelanjakan bahan-bahan material pembangunan masjid tanpa dilengkapi bukti yang sah. “Tersangka juga melakukan penarikan secara tunai uang danah hibah masjid tanpa sepengetahuan ketua panitia dan tersangka juga tidak melengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban secara baik,” beber Avel.

Baca juga :  Kasus Korupsi PT Dok Wayame, Jaksa Garap Petinggi Perusahaan dan Pimpinan Bank

Hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Malra, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 515.731.800.

“Masyarakat juga tidak mendapatkan manfaat berupa rumah ibadah yang sesuai dengan kebutuhan. Ini sesuai dengan laporan perhitungan kerugian negara dalam pengelolaan Masjid Nurul Jannah,” paparnya. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram