banner 728x250

Korupsi Proyek Taman Kota Saumlaki Rugikan Negara Lebih Rp 1 Miliar

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

Keduanya dititipkan di Rutan Kelas II A dan Lapas Perempuan Ambon, Senin (28/6/2021). Keduanya ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan lebih dari tiga jam.

Dua tersangka yang ditahan ialah Frans Yulianus Pelamonia, pengawas proyek dan Wilma sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). 

“Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan dan Lapas Perempuan Ambon,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega saat konferensi pers di Kantor Kejati Maluku, Senin sore.

Dua tersangka mengenakan rompi warna pink dihadirkan dalam jumpa pers di kantor Kejati Maluku, jalan Sultan Hairun, Ambon.

Rorogo menjelaskan, tim jaksa penyidik memanggil empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek taman kota Saumlaki tahun anggaran 2017.

Dari empat tersangka, hanya dua orang tersangka yang memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani pemeriksaan, yakni Frans Yulianus Pelamonia dan Wilma.

Sedangkan dua tersangka lainnya mangkir, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR kabupaten kepulauan Tanimbar Adrianus Sihasale alias Donny dan rekanan atau kontraktor pelaksana proyek, Hartanto Hutomo alias Rio Pulo Mas.

“Untuk dua (tersangka) lainnya akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan hari Jumat (2/7/2021). Kami harap dua tersangka ini bisa hadir dalam pemeriksaan,” ujar Rorogo. (DNI)

  • Bagikan