AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Koalisi Pembela Kebebasan Pers melaporkan I Ketut Ardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail ke Bidang Propam Polda Maluku.
Anggota Polri itu diadukan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi. Koalisi yang terdiri dari AJI Kota Ambon, IJTI Pengda Maluku dan Molucca TV, mendampingi Sofyan Muhammadia, jurnalis Molucca TV memasukan laporan pengaduan dan alat bukti ke Bidang Propam Polda Maluku. Laporan tersebut, diterima oleh Viktor Patty, Jumat (15/7/2022).
Kuasa Hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers, Alfred Tutupary menilai, tindakan represif Ardana merupakan upaya membungkam kekebasan pers.
Alfred menilai perilaku Ardana, melampaui kapasitasnya sebagai ajudan maupun anggota Polri. “Sebagai pembelajaran dan edukasi ke publik, kita menempuh jalur hukum,” tegas Alfred, Jumat.
Menurut Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia DPD Maluku ini, untuk membuktikan pelanggaran kode etik, alat bukti yang diserahkan adalah potongan video yang disunting Ardana dan video asli milik Sofyan.
Serahkan Bukti
Selain itu, bukti tangkapan layar video yang sudah dipangkas Ardana saat berkirim pesan kepada Sofyan via aplikasi WhatsApp, termasuk kronologi lengkap kejadian tersebut. ”Alat bukti yang disediakan untuk menguatkan dugaan pelanggaran etik dan profesi,” jelasnya.
Alfred meyakini apa yang dilakukan ajudan gubernur itu melanggar norma hukum pasal 4 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers. Juga melanggar aturan internal Polri, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, jo Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.




