Ketua AJI Kota Ambon, Tajudin Buano meminta Polda Maluku profesional memproses laporan pengaduan ini. ”Saya berharap kasus yang dialami Sofyan, bisa berlanjut sampai ke pengadilan,” tegasnya.
Kerja Jurnalis Dilindung UU
Menurut Tajudin, adanya kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa jurnalis saat bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Sehingga kasus kekerasan terhadap jurnalis, di kemudian hari tidak terjadi lagi,” katanya.
Sementara itu, Ketua IJTI Pengda Maluku, Imanuel Alfred Souhaly menegaskan, koalisi berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan tanpa kompromi. Sebab bagi Kepala Biro Kompas TV Ambon ini, permintaan maaf Ardana tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Imanuel, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif adalah sosok profesional dalam menangani setiap masalah di lingkup Polda Maluku. “Hal itu terbukti, bila anggota Polri berpretasi diberikan apresiasi dan bersalah pasti disanksi,” katanya.
Sebelumnya, Koalisi Kebebasan Pers telah mengadukan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Maluku, Senin (11/7/2022) atas tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik, merampas telepon genggam milik Sofyan Muhammadia, kemudian menyunting dan menghapus karya jurnalistik milik jurnalis Molucca TV itu.

Arogansi Ardana terjadi saat Sofyan meliput peresmian Pelabuhan Merah Putih di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Sabtu (9/7/2022).
Ardana merampas HP ketika Sofyan merekam aksi Gubernur Murad menantang mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di area pelabuhan berkelahi.
Demonstran menagih janji kampanye Murad pada Pilkada Maluku 2018. Ketika itu Murad berjanji akan membangun ruas jalan menuju Batabual jika terpilih memimpin Maluku bersama Wakil Gubernur Barnabas Orno. Namun setelah terpilih sebagai gubernur Maluku, Murad tak kunjung menepati janjinya. (ADI)



