banner 728x250

Maju Pilkada Ambon Jalur Perseorangan: Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

  • Bagikan
Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmud. (ISTIMEWA)
banner 468x60

• Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5 persen.

•  Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5 persen.

•  Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5 persen.

Penduduk yang memberikan dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

HIPMI MALUKU
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (ISTIMEWA)

Adapun persentase kabupaten/kota:

•  Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT hingga 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.

•  Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT 250.001 sampai 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

•  Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT 500.001 sampai 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.

•  Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Penduduk yang memberikan dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.

Ada dua tahap yang harus dilalui calon independen, yaitu tahap verifikasi administrasi dan faktual. Pada tahap ini KPU daerah akan melakukan verifikasi salinan kartu tanda penduduk yang masuk. Proses verifikasi ini meliputi jumlah KTP minimal dan juga sebaran pendukung. Jika lolos pada tahap ini, orang tersebut bisa bertarung di Pilkada sebagai calon independen. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan