banner 728x250

Maraknya Aktivitas Ilegal Pengambilan Telur Ikan Terbang di Perairan Malra

Ilustrasi ikan terbang. (FOTO: WIKIPEDIA.ORG)
banner 468x60

“Karena itu informasi sangat kita butuhkan dari masyarakat,” kata Tommy.

Masyarakat ujar Tommy, tidak lepas dari tanggung jawab, karena miliki kemampuan untuk mengusir mereka.

“Kita sudah melakukan penggalangan di desa-desa untuk adanya Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas), yang dapat mengambil tindakan langsung seperti penangkapan terhadap aktivitas ilegal di kawasan mereka,” katanya.

Pemerintah daerah juga dapat memberikan stresing terhadap aktivitas tersebut melalui adanya peraturan bupati atau walikota atau semacamnya yang melarang masyarakatnya bekerjasama dengan nelayan dari luar.

“Pengalaman kami nelayan dari luar ada bekerjasama dengan mereka,” ujarnya.

DKP sudah memberikan pengetahuan kepada masyarakat sejauh ini melalui sosialisasi dan ketika melakukan pengawasan.

“Apa yang kita dapat dari beraktivitas nelayan dari luar daerah ini berdeda jauh dengan apa yang mereka dapatkan, karena telur ikan ini bernilai ekonomis tinggi,” kata Tommy.

“Saat ini mereka mencuri kalian punya harta, makanya ketika bertemu mereka, kalian usir. Apa yang kalian dapat itu rugi, baik dari pembelian daun kelapa ataupun setoran ke pihak-pihak warga,” ujarnya.

Soal kebebasan beroperasi di seluruh perairan di Indonesia, dia menandaskan, sesuai aturan kementerian terkait, izin untuk kapal perikanan berukuran di atas 30 GT.

Sedangkan kapal perikanan berukuran dibawah 30 GT Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Sedangkan kapal berukuran dibawah 10 GT pemerintah daerah menerbitkan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).

“Kapal motor dari luar daerah yang beroperasi di daerah untuk mengambil telur ikan ini hanya berukuran dibawah 10 GT,” tutup Tommy. (ANT/RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram
Penulis: ANTARAEditor: REDAKSI