SENTRALTIMUR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rabu (21/4). Sidang pengujian UU Cipta Kerja kembali digelar usai MK disibukkan dengan ratusan sengketa Pilkada Serentak 2020.
Pada Rabu (21/4) hari ini, MK menggelar persidangan empat perkara melalui 3 panel. Perkara pertama bernomor 105/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK-SPSI).
Persidangan perkara itu memasuki tahap perbaikan permohonan. Kuasa hukum pemohon menyampaikan UU Cipta Kerja dianggap cacat materiil karena tak sesuai Pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 28D ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Kuasa hukum PP FSP TSK-SPSI juga menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil. UU itu dinilai melanggar Pasal 22A, Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 dan Pasal 43 ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2019 juncto UU Nomor 15 Tahun 2019.
Selain itu, pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tak sesuai Pasal 163 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2014 serta Pasal 113 ayat 6, Pasal 226, Pasal 163, Pasal 164 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020. “Dalam pokok perkara pengujian formil, mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum membacakan petitum pemohon.
Gugatan kedua datang dari DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan dan Vindra. Perkara terdaftar dengan nomor 109/PUU-XVIII/2020.
Sidang perkara tersebut juga dalam tahap perbaikan. Kuasa hukum juga membacakan petitum yang menitikberatkan pada permohonan pembatalan UU Cipta Kerja karena dianggap merugikan hak konstitusional pemohon.
Satu hal yang berbeda dari perkara lain adalah pemohon perkara ini, Muchtar Pakpahan, telah meninggal dunia. Ketua panel hakim Suhartoyo memberi saran kepada tim kuasa hukum untuk segera mengurus administrasi.




