banner 728x250

MK Lanjutkan Uji UU Ciptaker, Buruh hingga Difabel Menggugat

Mahkamah Konstitusi
banner 468x60

Menurut Suhartoyo, kuasa hukum bisa mengurus pergantian surat kuasa lewat notaris. Selain itu, ada opsi menarik permohonan lalu mengajukan kembali dengan surat kuasa berbeda. “Kalau ditarik, memang ada risiko-risiko tidak bisa diajukan kembali, tapi itu juga case by case. Kalau persoalannya mendasar soal kuasa atau prinsipal meninggal, Mahkamah bisa bersikap lain,” ucap Suhartoyo.

Lalu, ada dua perkara yang digelar bersamaan dalam satu panel. Dua perkara itu bernomor 5/PUU-XIX/2021 dan 6/PUU-XIX/2021.

Perkara 5/PUU-XIX/2021 mencakup pengujian formil dan materiil UU Cipta Kerja. Adapun perkara nomor 6/PUU-XIX/2021 menguji formil undang-undang tersebut.

Perkara 5/PUU-XIX/2021 diajukan oleh dua orang penyandang disabilitas. Mereka menggugat UU Cipta Kerja karena menghapus sejumlah pasal di UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. “Para pemohon kehilangan kemudahan akses terhadap gedung dan bangunan,” tutur kuasa hukum pemohon.

Para pemohon tersebut juga menilai proses pembentukan undang-undang itu cacat formil. Karena itu pemohon berharap MK membatalkan UU Cipta Kerja. Mereka pun meminta Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan UUD 1945.

UU Cipta Kerja disahkan DPR RI dan pemerintah pada 5 Oktober 2020. Pengesahan undang-undang ini diprotes keras karena tidak mengikutsertakan masyarakat dalam sejumlah tahap pembentukan.

Setelah disahkan, UU ini menuai berbagai aksi unjuk rasa. Selain itu, sejumlah kelompok masyarakat langsung menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. (CNN/RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram
Penulis: CNNEditor: REDAKSI