banner 728x250

Ombudsman Dampingi Perbaikan Pelayanan Publik Pemda MBD

  • Bagikan
PERBAIKAN PELAYANAN
Wakil Bupati Maluku Barat Daya Agustinus Kilikily dan Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro saling menukar cenderamata. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro dan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Hasan Slamat menyambangi Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Kunjungan Ombudsman ini melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Ombudsman memberikan pendampingan dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada Pemda MBD. 

Rapat pendampingan perbaikan pelayanan publik bersama Ombudsman RI dipimpin Wakil Bupati MBD Agustinus L. Kilikily dihadiri staf ahli, asisten dan pimpinan OPD di kantor bupati MBD, Senin (26/06/2023).

Ombudsman dalam pelaksanaan tugasnya mengawasi penyelanggaraan pelayanan publik sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menegaskan kunjungan kerja ke MBD karena berdasarkan hasil evaluasi Ombudsman RI, Pemda MBD masuk zona merah dan perlu dilakukan perbaikan pelayanan publik. 

Banyak faktor dan indikator yang menyebabkan pelayanan publik belum optimal, antara lain kompetensi penyelenggara layanan, sarana dan prasarana pendukung, serta standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan.

“Ombudsman ke MBD bukan untuk mencari kesalahan, tetapi tujuannya adalah memastikan warga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran penyelenggara negara. Mereka dapat benar-benar merasakan apa yang menjadi kebutuhan terpenuhi dengan baik atas pelayanan kita,” jelasnya. 

Kompetensi penyelenggara layanan harus ditingkatkan kapasitasnya serta penyediaan sarana prarasana pendukung termasuk teknologi infomasi dan komunikasi harus dipenuhi.

Menurutnya kompetensi penyelenggara layanan memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kelemahan penyelenggara layanan saat ini bukan menjadi alasan, melainkan menjadi tantangan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan yang ada. Selain kompetensi penyelenggara pelayanan publik, infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi juga menjadi faktor pendukung utama perbaikan ke depan.

“Tantangannya adalah memastikan infrastruktur telekomunikasi di MBD dapat diselesaikan agar pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dapat maksimal untuk semua hal, baik untuk membangun sistem pemerintahan berbasis elektronik, pelayanan publik maupun peningkatan kompetensi penyelenggara layanan,” jelas Johanes.

Pelayanan Publik Rendah

Dimensi yang dinilai adalah kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi dan pengelolaan pengaduan. 

Tahun 2022, penilaian penyelenggara pelayanan publik di MBD masuk dalam kategori rendah bersama kabupaten Kepulauan Tanimbar. Penilaian dilakukan melalui metode wawacara, observasi, studi dokumen serta menggunakan media elektronik dan non elektronik. 

Penyebab penilaian yang rendah adalah pemahaman yang belum maksimal terhadap regulasi yang mengatur kompetensi, standar pelayanan maupun belum tersedianya website penyelenggara layanan sebagai penilaian media. 

  • Bagikan