banner 728x250

Palsukan Data Honorer untuk Seleksi PPPK, 2 Pria di Bursel Jadi Tersangka

DATA HONORER
Polres Buru Selatan menetapkan dua tersangka kasus pemalsuan dokumen pegawai honorer. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polres Buru Selatan (Bursel), Maluku menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen tenaga honorer.

Tersangka adalah inisial SL (45) dan KS (35). Keduanya telah mendekam di tahanan Polres Bursel, Senin (17/3/2025).

Kapolres Bursel AKBP M. Agung Gumilar mengatakan kasus pemalsuan dokumen tenaga honorer itu dilakukan kedua tersangka agar bisa mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kedua tersangka diduga memalsukan dokumen agar SL dinyatakan lulus seleksi,” ungkap Agung Gumilar kepada pewarta, Senin (17/3/2025).

Kasus pemalsuan dokumen itu terungkap pada 30 Desember 2024. Kala itu salah seorang peserta seleksi berinisial SK (37) menemukan kejanggalan dalam pengumuman hasil seleksi PPPK.

Pasalnya, SK memperoleh nilai lebih tinggi dari tersangka SL. Anehnya, SL tetap dinyatakan lulus melalui jalur tenaga harian lepas kategori 2 (THK-2) yang diprioritaskan dalam seleksi PPPK.

Merasa janggal, SK melakukan penelusuran status kepegawaian milik SL. SK menemukan bahwa SL tidak pernah bekerja sebagai honorer. Temuan ini dilaporkan ke Polres Bursel.

Hasil penyelidikan terungkap, tersangka SL memperoleh dokumen palsu berupa Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tidak tetap dan Surat Keterangan Aktif Kerja yang menyatakan bahwa dia bekerja sebagai staf honorer di Dinas Pendidikan Bursel sejak tahun 2015 hingga 2024.

Dokumen tersebut dibuat oleh tersangka KS dengan memanipulasi data menggunakan laptop pribadinya. KS mengganti nama dan tahun pada SK lama serta menyalin tanda tangan mantan dan pejabat kepala dinas yang tersimpan dalam file pribadinya.

“Penyidik telah menyita barang bukti berupa beberapa SK pengangkatan pegawai tidak tetap dari tahun 2015 hingga 2024 dan dokumen lainnya,” kata Agung.

Berikut surat Keterangan Aktif Kerja Nomor 420.1/1025/PEND-BS/X/2024 yang digunakan SL dalam seleksi PPPK dan laptop yang digunakan untuk memalsukan dokumen.

Kedua tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. “Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan berkas dari kejaksaan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” katanya. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram