banner 728x250

Parah! Kubu FAVORIT Diduga Mobilisasi Siswa SD Nyoblos di Pilkada SBT

  • Bagikan
PILKADA SBT
Bocah diduga dikerahkan untuk mencoblos salah satu paslon di TPS 01 desa Lahema, kecamatan Kesui Watubela, kabupaten Seram Bagian Timur pada 27 November 2024. (TANGKAPAN LAYAR)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pilkada Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku diwarnai sejumlah kecurangan.

Dari sederet kecurangan yang terjadi, kasus yang paling fatal yakni dugaan mobilisasi anak di bawah umur mencoblos salah satu pasangan calon.

Dari beberapa video yang beredar, kecurangan pemilu terjadi di kecamatan Kesui Watubela pada hari pencoblosan Pilkada serentak, 27 November 2024.

Tampak dalam video itu anak-anak usia sekolah mulai dari SD hingga SMA dikerahkan datang ke TPS untuk mencoblos.

Mereka yang belum punya hak pilih itu masuk ke bilik suara sambil membawa kertas suara untuk mencoblos. “Ini anak-anak yang masih di bawah umur, ini masih SD dan dipaksakan oleh penyelengga dan saksi paslon nomor urut 1,” kata perekam video tersebut memberikan penjelasan yang dilihat sentraltimur.com, Kamis (5/12/2024).

Mereka bebas melenggang memasuki bilik suara dan mencoblos tanpa dilarang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun Pengawas TPS maupun para saksi pasangan calon.

Bahkan petugas di TPS mengarahkan anak-anak mulai dari pengambilan kertas suara hingga mencelupkan jari ke tinta usai mencoblos. “Kalau ini masih SMP dan dipaksakan oleh penyenggara dan saksi paslon urut 1,” kata perekam video sambil mengarahkan kamera pada siswa berjalan menuju bilik suara.

Video anak-anak mencoblos di TPS diposting di TikTok dan menuai komentar warganet. Netizen membenarkan kejadian itu terjadi di SBT.

Parahnya, bukan hanya siswa, bocah pun diarahkan mencoblos salah satu paslon. Bocah itu diantar ibunya untuk mencoblos di TPS. Dalam video itu disebutkan kejadian yang mencoreng pesta demokrasi ini terjadi di TPS 01 desa Lahema, kecamatan Kesui Watubela, SBT.

Baca juga :  Sengketa Pilkada Malteng, Pj Bupati Disebut Terlibat Pemenangan Paslon Ozan-Mario

Dalam video viral itu, si bocah datang ke TPS untuk mencoblos paslon nomor urut 1 Fachri Husni Alkatiri dan Vito Wattimena (FAVORIT) atas paksaan dari saksi paslon 1 bekerjasama dengan petugas KPPS.

Polisi yang berada di depan bilik suara dibuat bingung dan hanya bisa melongo tanpa melarang bocah ikut nyoblos. Sebelum si bocah berjalan menuju bilik suara untuk mencoblos, terlihat petugas TPS mendekati anggota polisi dan berbicara.

“Momen, momen,” kata perekam dalam video itu.  

“Polisi bingung, polisi bingung ini si kecil tapi bisa nyoblos, nama ada di DPT. Aneh tapi nyata,” sambungnya.

KPU Abaikan PSU

Ketua Bawaslu Maluku Subair yang dimintai tanggapannya menegaskan keikutsertaan anak-anak untuk mencoblos di TPS merupakan sebuah pelanggan berat.

“Kalau dibilang pelanggaran berat iya, karena jika terdapat bukti yang sah dan meyakinkan maka pemungutan suara harus diulang,” katanya kepada sentraltimur.com, Kamis.

Selain pelanggaran berat, aksi mobilisasi anak-anak untuk mencoblos paslon tertentu merupakan pidana pemilu.

Merespons pelanggaran itu, Bawaslu secara berjenjang telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU melalui PPK setempat untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut. “Rekomendasi sudah disampaikan kepada KPU melalui PPK. Tetapi sampai saat ini belum ada jawaban dari KPU SBT, apakah akan dilaksanakan atau tidak,” katanya.

Baca juga :  Asyik Berenang, Bocah di Pulau Buru Tewas Dimangsa Buaya
Ketua Bawaslu Maluku Subair. (ISTIMEWA)

Subair menegaskan sikap tak taat untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu atas kecurangan yang terjadi punya konsekwensi tak hanya bagi penyelenggara di tingkat KPPS dan PPK tapi juga KPU. “Ancaman pidananya justru ketika KPPS tidak melaksanakan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu. Termasuk ancaman bagi KPU jika tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu,” tegasnya.

Dia melanjutkan KPU seharusnya dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk menggelar PSU karena hal itu telah memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 115 UU Nomor 1 tahun 2015. “Pasal 115 telah terpenuhi,” tegasnya.

Hingga hari terakhir jadwal PSU, KPU SBT belum juga menjalankan rekomenasi Bawaslu untuk menggelar PSU. Padahal KPU Republik Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan PSU pada Pilkada Serentak 2024 harus selesai paling lambat Jumat (6/12/2024).

Hal ini disampaikan oleh anggota KPU RI, Iffa Rosita. “Pelaksanaan PSU harus selesai sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 6 Desember 2024. Kami berharap tidak ada penambahan jadwal PSU lagi,” ujar Iffa menukil pikiran-rakyat.com, Senin (2/12/2024).

Pilkada SBT 2024 diikuti lima paslon. Nomor urut 1 pasangan Fachri Husni Alkatiri-Miftah Toha Wattimena (FAVORIT), pasangan nomor urut 2 Rohani Vanath-Madja Rumatiga (INA AMA), pasangan nomor 3 Idris Rumalutur-Hasan Musaad (IKHLAS), pasangan nomor 4 Abdul Malik Kastela-Arobi Kelian (AMAN) dan pasangan nomor urut 5 Agil Rumakat-Enver Abdullah Wattimena. (TIM)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan