banner 728x250

Pasangan Suami Istri Terdakwa Penipuan Miliaran Rupiah Jalani Sidang Perdana

PASANGAN SUAMI ISTRI
Pasangan suami istri, Lambert W. Miru dan Josefa Jenalia Kelbulan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (22/9/2021). (FOTO: ANTARA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pasangan suami istri, Lambert W. Miru dan Josefa Jenalia Kelbulan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon.

Sidang agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Aristo dan Junet Pattiasina, dipimpin ketua majelis hakim Julianty Wattimury didampingi Orpha Marthina dan Novita Salmon, Rabu (22/9/2021).

Josefa Jenalia Kelbulan dan Lambert W. Miru merupakan ketua serta sekretaris Yayasan Anak Bangsa (YAB). Melalui YAB, kedua terdakwa melakukan aksi penipuan berkedok investasi bodong alias ilegal dengan menghimpun dana dari masyarakat di 11 provinsi di Indonesia.

BACA JUGA:

22 Polisi di Maluku Dipecat Sepanjang 2021, Masih ada Lagi yang Antre – sentraltimur.com

Facebook Hapus Konten Menyesatkan, Jumlahnya Lebih Dari 20 Juta – kliktimes.com

Dari aksi kejahatan itu pasangan suami istri (Pasutri) ini meraup Rp 5 miliar lebih dari ratusan masyarakat yang menjadi korban penipuan keduanya.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan YAB berstatus legal karena terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2020. Namun, YAB telah menggalang dana dari masyarakat sejak 2012.

Untuk menggaet korban menyerahkan uang atau berinvestasi di YAB, Pasutri ini dan rekan-rekannya meyakinkan korban, bahwa YAB akan sokongan dana dari negara Amerika Serikat, Perancis, Korea Selatan, Singapura, Thailand, dan Australia.

Bagi relawan (masyarakat) yang menyetor Rp 250.000 ke YAB akan mendapatkan keuntungan berlipat atau memperoleh Rp 15 juta.

Berikut bagi warga yang berinvestasi Rp 1 juta mendapatkan Rp 50 juta, atau menyerahkan Rp 30 juta akan mendapat imbalan Rp 1,5 miliar.

Ratusan korban yang direkrut menjadi anggota YAB wajib menyetorkan uang tunai melalui proses tender oleh YAB. Dana masyarakat yang terkumpul untuk pembangunan rumah ibadah. Dan sebagai imbalannya penyetor akan mendapatkan keuntungan berlipat ganda.

Akibat perbuatan, Pasutri ini terjerat pasal 378 dan 372 KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, sidang mendengarkan keterangan lima orang saksi, di antaranya Rizal Marasabessy dan Juliana Pattipeilohy.

Rizal mengaku telah menyetorkan uang tunai kepada kedua terdakwa sejak  2015 hingga 2017 senilai Rp 190.600.000.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram