AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Halimun Saulatu dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku, Rabu (21/7/2021). Halimun menggantikan Wellem Zefah Wattimena rekannya sesama partai Demokrat yang terjerat perkara narkoba.
Pelantikan dilakukan pada rapat paripurna DPRD Maluku pengucapan sumpah anggota DPRD Maluku pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2021-2024.
Halimun dilantik berdasarkan Surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 161.81-1348 Tahun 2021 tertanggal 6 Juli 2021 tentang peresmian/pengangkatan PAW anggota DPRD Maluku.
Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, pengambilan sumpah dan janji sesuai ketentuan perundang-undangan, Halimun resmi menjabat anggota DPRD Maluku menggantikan Wellem dari Partai Demokrat.
Gubernur Maluku, Murad Ismail mengatakan, dilantiknya Halimun menambah kompoisi anggota legislatif sehingga memotivasi peningkatan kinerja lembaga legislatif ke depan.
“Sebagai seorang politikus diharapkan kepada Halimun untuk segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas mulia yang menanti,” kata Murad melalui virtual.
Menurut dia, DPRD melekat tiga fungsi utama yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan, maka diharapkan tiga fungsi ini mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti secara optimal.
Dia mengingatkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah merancang Pelabuhan Ambon Baru atau Ambon New Port dan telah menyampaikan dokumen perencanaan tanah kepada gubernur sesuai ketentuan berlaku.
Pemprov Maluku telah menindaklanjuti dengan membentuk tim persiapan pengadaan tanah yang akan bekerja bersama sama dengan pemerintah kabupaten Maluku Tengah dan instansi terkait untuk melakukan tahapan pembebasan lahan di Negeri Waai, kecamatan Salahutu, Pulau Ambon.
Karena itu, diharapkan dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD Maluku sebagai wakil rakyat sehingga desain program bisa terlaksana sesuai kebijakan pemerintah pusat. (ANT/RED)