banner 728x250

Pemerintah Kabupaten Kota Diminta Percepat Pencairan Dana Desa

  • Bagikan
Pemerintah Kabupaten
Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno membuka Rapat Koordinasi Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tahun 2021 di Hotel Amans Ambon, Rabu (1/9/2021). (FOTO: HUMAS PEMPROV MALUKU)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah kabupaten kota di Maluku diminta mempercepat pencairan dana desa tahap dua tahun 2021.

Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno menyampaikan ini pada Rapat Koordinasi Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) pada Rabu (1/9/2021).

“Saya mengimbau kepada pemerintah kabupaten/kota se-Maluku serta seluruh pihak agar melakukan langkah percepatan pencairan dana desa,” katanya.

BACA JUGA:

Pembunuhan Sadis 2 Warga Tanimbar Dipicu Dendam Lama – sentraltimur.com

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Kunker ke Papua Barat – kliktimes.com

Rakor Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Maluku.

Dari 11 kabupaten kota di Maluku, baru 4 kabupaten kota yang sudah melaksanakan pencairan 40 persen pada tahap II.

Progres capaian pencairan dan penyaluran pada 11 kabupatan/kota di Maluku per 28 Agustus 2021 mencapai 50,04 persen. “Pemerintah kabupaten kota agar melakukan langkah percepatan pencairan dana desa. Mengingat Maluku yang memiliki 1.198 desa menerima Rp 1,158 triliun lebih Dana Desa (DD) dari APBN tahun anggaran 2021,” katanya.

Penggunaan DD tersebut, Barnabas berdasarkan Permen DPD-TT Desa Nomor 31 Tahun 2021. Di antaranya prioritaskan untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat. Dan terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Covid-19 perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa.

“Juga arahkan untuk program dan kegiatan percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai kewenangan desa,” terang mantan bupati Maluku Barat Daya.

Keterlambatan DD Berdampak Sistemik

Keterlambatan penyaluran DD berdampak sistemik pada daya serap dan kualitas penggunaan DD itu sendiri.

Hal ini perlu evaluasi sebelum siapkan peta perencanaan sesuai kondisi faktual untuk jadikan panduan bagi pemprov, kabupaten/kota dan kecamatan. Bersama tenaga pendamping profesional dalam menyediakan dukungan pendampingan bagi desa.

  • Bagikan