banner 728x250

Pemkab Malra Hibahkan Dua Bidang Tanah

PEMKAB MALRA
banner 468x60

LANGGUR, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menyerahkan dua bidang aset tanah kepada Kejaksaan Negeri dan partai politik.

Bupati Malra Muhamad Thaher Hanubun menjelaskan lahan seluas 20.000 meter persegi diberikan kepada Kejaksaan Negeri Malra. Sementara 800 meter persegi diserahkan kepada perwakilan partai politik di Malra.

Penyerahan tanah bagi Kejaksaan Negeri Malra merupakan realisasi komitmen jangka panjang Pemkab Malra. Tahap pertama dilakukan pada 2019 dengan hibah seluas 15.000 meter persegi. Tahap kedua seluas 5.000 meter persegi, kebutuhan lahan untuk Kejaksaan telah tuntas dipenuhi.

Dalam naskah perjanjian hibah daerah nomor 500.27/2574, disebutkan bahwa tanah seluas 800 meter persegi yang diserahkan kepada partai politik tersebut berlokasi di Jalan Cemapaka Nomor 1, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil.

“Di atas tanah itu telah dibangun sekretariat partai politik sejak 1994,” ungkap Bupati Thaher di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025).

Penyerahan tanah ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap institusi penegak hukum dan partai politik. “Langkah ini adalah wujud dukungan nyata pemerintah daerah terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, sekaligus untuk memenuhi kebutuhan sarana prasarana organisasi politik,” ujarnya.

Dia berharap aset tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat Malra. (RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram