MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – Penjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng), Rakib Sahubawa mengingatkan para kepala desa dan kepala pemerintahan negeri menggunakan Dana Desa (DD) sesuai aturan yang berlaku dan hindari penyalahgunaan.
Sahubawa menyampaikan ini setelah Pemkab Malteng menyalurkan Dana Desa sebesar Rp168.094.103.000 kepada 186 desa tahun 2025. “Gunakan Dana Desa dengan baik dan akuntabel sehingga tidak terjebak dalam praktik penyimpangan pengelolaan anggaran,” tegas Sahubawa, Senin (6/1/2025).
Para Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) harus dapat melaksanakan semua amanat dan perintah dengan penuh loyalitas yang tinggi. Sebab penyelesaian pemilihan KPN sesuai waktu yang ditentukan akan menjadi warisan yang baik bagi masyarakat dan pemerintah kabupaten.
“Kita harus dapat memanfaatkan alokasi Dana Desa dengan baik, semua itu semata-mata sebagai kesejahteraan desa guna mendukung kemajuan daerah,” ujarnya.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan RI telah mengalokasikan Dana Desa (DD) kepada seluruh desa di Malteng tahun 2025 sebesar Rp168.094.103.000. Dialokasikan kepada 186 desa di daerah berjuluk Pamahanu Nusa ini.
Dari 186 desa, 56 desa mendapatkan alokasi Dana Desa diatas Rp1 miliar, sedangkan 130 desa lainnya dibawah Rp1 miliar.
Dari 56 desa tersebut, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu mendapatkan Dana Desa mencapai Rp2.280.168.000. Sedangkan terbesar kedua adalah Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai sebesar Rp1.796.191.000.
Dan terbesar ketiga ialah Desa Nuweletetu senilai Rp1.784.132.000. Selanjutnya, terdapat lima desa terkecil mendapatkan alokasi dana desa tahun 2025. (RED)




