banner 728x250

Pemkab MBD Serahkan SK Pengangkatan 37 PPPK Tenaga Fungsional

  • Bagikan
PENGANGKATAN PPPK
banner 468x60

TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya menyerahkan surat keputusan pengangkatan kepada puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

SK pengangkatan diserahkan oleh Wakil Bupati MBD Agustinus L. Kilikily di ruang rapat kantor bupati, Rabu (8/11/2023).

Agustinus menyampaikan Pemkab MBD turut terbantukan dengan penambahan satu kekuatan baru PPPK yang menjadi perjuangan bersama dalam sistem pemerintahan daerah.

PPPK harus dapat bekerja dengan maksimal pada unit kerja masing-masing. Penempatan pada unit kerja bukan ditetapkan oleh pemerintah daerah, tetapi dipilih sendiri pada saat pendaftaran. 

“Hari ini setelah mendapatkan SK, saudara-saudara sangat senang dan memiliki semangat baru untuk mengabdi bagi daerah ini. Pelaksanaan penyerahan SK ini merupakan sebuah wujud nyata perhatian pemerintah daerah kepada saudara-saudara sekalian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pada instansi yang dipilih sewaktu melakukan pendaftaran dan seleksi lalu,” ujarnya.

Pemda membutuhkan PPPK yang cerdas, cekatan dan penuh kreativitas karena di pundak PPPK terdapat kekuatan untuk bersama-sama memajukan daerah.

“Mulai besok harus bekerja lebih baik dari hari kemarin. Banyak kendala yang akan ditemui di tempat kerja, tetapi jangan menjadikan itu sebagai suatu masalah yang membuat kita mundur. Tetapi dapat menjadikan itu sebagai batu loncatan memacu semangat untuk mengabdi dan motivasi yang tinggi dalam bekerja dalam memajukan diri kita dan daerah yang kita cintai bersama,” jelas Agustinus.

Melihat dan melaksanakan tugas yang dilimpahkan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Daerah ini tidak hanya membutuhkan orang pintar tetapi juga membutuhkan orang yang loyal, cerdas serta penuh kreatifitas dalam bekerja.

“Bagi yang bertugas di kecamatan, diharapkan koordinasi dan kerjasama baik dengan semua stakeholder di sana dalam melaksanakan tugas pengabdian. Pemerintah daerah memiliki aturan yang jelas, baik PPPK maupun PNS ada aturan yang tidak boleh dilanggar karena akan berdampak buruk kepada kita sendiri. Jangan coba-coba melangar aturan tersebut,” tegas Agustinus. (RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan