TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – Mengantisipasi peredaran ijazah palsu, Dinas Pendidikan dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sosialisasi penerapan ijazah elektronik.
“Penerapan ijazah eletronik bagi siswa di Kabupaten MBD akan segera dilaksanakan,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan MBD, Roberth Japeky melalui rilisnya, Kamis (5/6/2025).
Mulai 2025, seluruh ijazah untuk jenjang SD dan SMP di MBD berbasis digital atau e-ijazah. Dinas Pendidikan tengah fokus memberikan pemahaman teknis kepada para pendidik. “Proses sosialisasi ini penting agar sekolah siap menerapkan sistem baru. Sekolah yang akan menerbitkan ijazah elektronik, sedangkan aplikasinya disediakan oleh Kemendikdasmen. Bentuknya bukan lagi cetak, tapi soft copy, mirip seperti kartu keluarga sekarang,” ujarnya.
Kebijakan ini akan diterapkan serentak di seluruh MBD, mencakup 155 SD dan 59 SMP. Penerapan ini merupakan bagian dari implementasi Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. “Pelaksanaannya serentak untuk semua SD, SMP dan jenjang yang setara. SMA dan SMK juga kemungkinan besar akan mengikuti,” kata Japeky.
Permendikbudristek tersebut juga mengatur penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni validasi, akurasi, dan legalitas.
Menurutnya dengan penerapan ijazah elektronik, kualitas administrasi pendidikan akan semakin baik, terutama dalam menjamin keaslian dokumen kelulusan dan mempercepat distribusinya. “Langkah ini diharapkan bisa mencegah keterlambatan pembagian ijazah serta menekan praktik jual beli ijazah palsu,” jelasnya.
Hanya sekolah yang telah terakreditasi yang diberi kewenangan mencetak ijazah secara mandiri. Sedangkan Dinas Pendidikan memiliki peran dalam sosialisasi, pendampingan, pembinaan, serta memastikan sekolah terakreditasi, dan menentukan legalitas atau induk bagi satuan pendidikan yang terakreditasi. “Kami hanya memastikan sekolah yang mencetak sudah memenuhi syarat serta memberikan pendampingan dan pengawasan,” tandas Japeky.




