AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kota Ambon dan Kejaksaan Negeri Ambon menandatangani perpanjangan piagam kesepakatan bersama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan piagam kerjasama oleh Penjabat Walikota Ambon Dominggus Nikodemus Kaya dan Kepala Kejari Ambon Ardhiansyah berlangsung di ruang vlisingen, Balai Kota Ambon, Selasa (11/2/2025).
Kerjasama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara kedua pihak dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi.
Dominggus menyatakan penandatanganan kesepakatan ini adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat koordinasi antara pemerintah kota dengan kejaksaan.
Kerjasama ini tidak hanya menguntungkan bagi Pemerintah Kota Ambon, tetapi juga dapat memastikan pelaksanaan tugas pemerintah dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Kesepakatan ini adalah sarana untuk menjaga solidaritas dan memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Ambon dan Kejaksaan Negeri Ambon. Kami berharap kerjasama ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pelayanan publik dan tanggung jawab pemerintah,” kata Dominggus.
Kesepakatan bersama ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara tiga elemen penting dalam demokrasi, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. “Sinergi antara ketiga elemen ini akan membantu mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Kota Ambon,” ujarnya.
Dia berharap perpanjangan kerjasama ini, pelaksanaan tugas dan fungsi Pemkot Ambon dapat dilakukan secara optimal, transparan, dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Kepala Kejari Ambon Adhryansah menjelaskan perpanjangan kerjasama ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebagai bukti komitmen bersama untuk terus meningkatkan sinergi dalam penegakan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kejari Ambon menjadi mitra strategis bagi Pemkot Ambon dalam memberikan pendampingan hukum, pengawalan, serta penegakan supremasi hukum.




