Roy menegaskan penggunaan dana BUMDes yang amburadul mengindikasikan adanya penyimpangan atau pengelolaan yang sehat. Pengelolaan keuangan BumDes yang tidak terbuka dan transparan berisiko disalahgunakan.
Menurutnya pemerintah desa harus aktif mengawasi pengelolaan BUMDes. “BumDes harus transparan dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan usahanya dan melaporkan secara berkala kepada pemerintah desa maupun masyarakat. Itu sebagai bentuk pertanggung jawaban pengurus BUMDes atas penggunaan dana dan kegiatan BumDes. Jika itu tidak dijalankan pengelola BumDes, anggaran yang dikelola rawan diselewengkan,” tegasnya.
Roy berujar, jika hal itu tidak diterapkan, pemerintah desa dan masyarakat akan hilang kepercayaan terhadap BumDes. “Ingat, jika dana BumDes tidak dikelola dengan baik, tujuan utama untuk meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat tidak akan tercapai. Butuh peran aktif pemerintah desa dan masyarakat mengawasi pengelolaan dana BumDes,” kata Roy mengingatkan.
Minta Inspektorat Audit
Dia mendesak Inspektorat kabupaten Maluku Tengah sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran BumDes Ihamahu. “Audit oleh Inspektorat sangat dibutuhkan untuk mengungkap indikasi penyelewengan anggaran,” tegas dia.
Menurutnya jika hasil audit menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua diminta bergerak melakukan penyelidikan. “Jika ada indikasi korupsi, kami berharap kejaksaan menyelidiki kasus tersebut,” ujar Roy.
Sementara itu, Bendahara BumDes Ihamahu, Marike Hehakaya enggan berkomentar soal dana BumDes dikucurkan untuk membuka kios sembako yang tidak lagi beroperasi.
Dia meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada Desi Kipuw sebagai pengelola kios sembako. “Saya tidak bisa kasih penjelasan banyak. Ada baiknya langsung hubungi yang kelola kios karena direktur BumDes sudah meninggal,” kata Marike melansir babeto.id, Rabu.
Sedangkan untuk pembelian satu unit mobil pikap bekas, Marike mengakui ikut mencairkan dana bersama direktur Bumdes. Namun, setelah dana dicairkan, pengelolaan sepenuhnya ditangani oleh direktur.




