banner 728x250

Pengembangan PSN Blok Masela, Gubernur Maluku Desak Hak Warga Terdampak Diselesaikan

BLOK MASELA
◀ sentraltimur.com
SPACE IKLAN (468px X 60px) Hubungi: 0811-4715-888

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Lapangan Abadi Blok Masela kembali menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Maluku.

Namun, di balik target pembangunan proyek gas alam cair (LNG) tersebut, penyelesaian hak masyarakat yang terdampak pembebasan lahan seluas 662 hektare menjadi persoalan penting yang harus dituntaskan.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan percepatan pembangunan Blok Masela harus berjalan seiring dengan penyelesaian hak masyarakat secara adil, tepat sasaran, dan transparan. Kepastian data serta pembayaran ganti untung menjadi kunci agar pembangunan fisik proyek tidak terkendala persoalan lahan.

Komitmen tersebut disampaikan Lewerissa saat menghadiri rapat percepatan pelaksanaan operasional PSN Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela yang dipimpin Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Gedung Heritage Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Baca juga :  LNG Abadi Blok Masela Ditargetkan Mulai Produksi Akhir 2030

Rapat membahas langkah percepatan menuju pembangunan fisik Blok Masela sekaligus penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan lahan dan masyarakat terdampak.

Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Asisten III Setda Maluku, unsur TNI, Komandan Kodaeral IX Ambon, Kabinda Maluku, Bupati Kepulauan Tanimbar, jajaran SKK Migas, serta Presiden Direktur INPEX Masela Ltd. dan sejumlah pejabat terkait.

556 Pemilik Kebun Terdata

Dalam rapat tersebut, Yuliot Tanjung bersama Gubernur Maluku meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mempercepat penilaian atau appraisal serta verifikasi data terhadap sisa lahan yang belum terakomodasi dari total area 662 hektare.

Baca juga :  Pemprov Maluku Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Ini Harapan Menpora

Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan penentuan nilai ganti untung dan pembayaran kepada masyarakat dilakukan berdasarkan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan pendataan Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim Terpadu (Timdu) dan Satuan Tugas (Satgas), sejumlah objek dan subjek yang berkaitan dengan penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) telah diidentifikasi.

✈
Ikuti Berita Sentral Timur Dapatkan berita terbaru langsung melalui Channel Telegram Sentral Timur.
Gabung Channel