banner 728x250

Penumpang Pesawat Kini Tak Wajib Tes PCR, Cukup Antigen

  • Bagikan
Pesawat TES
Penumpang pesawat tak wajib menggunakan tes PCR lagi, tapi cukup menggunakan hasil tes antigen. (FOTO: ANTARA)
banner 468x60

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara seiring dengan perpanjangan PPKM.

Kini, pelaku perjalanan domestik menggunakan armada pesawat terbang tidak harus membawa hasil tes negatif PCR, tapi cukup dengan tes antigen. Pelonggaran aturan perjalanan dengan pesawat terbang resmi berlaku mulai hari ini, Rabu 3 November 2021.

Aturan baru perjalanan dalam negeri dengan pesawat terbang tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:

KPK Ingatkan Anggota DPRD Maluku Jangan Korupsi – sentraltimur.com

Presiden RI Joko Widodo Sampaikan Tiga Fokus Kesehatan di APT – kliktimes.com

Penerbitan SE itu merujuk aturan Instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Aturan baru ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Mengutip kompas.com, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan aturan terbaru perjalanan dengan pesawat terbang berlaku efektif mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB. 

“Khusus untuk transportasi udara (aturan terbaru) berlaku mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB,” kata Adita, Selasa (2/11/2021).

Aturan perjalanan terbaru dengan pesawat terbang yaitu, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19, bisa dengan tes antigen atau PCR tergantung dengan dosis vaksinasi.

Aturan Perjalanan Domestik

Berikut bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya di ambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

  • Bagikan