AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi IV DPRD Maluku menyerahkan dokumen pengusulan A.M Sangadji sebagai pahlawan nasional kepada Kementerian Sosial (Kemnsos).
Dokumen diserahkan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Rovik Afifudin kepada Direktur Pemberdayaan Masyarakat Kemensos Arif Nahari di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Rovik didampingi kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, Tim Pengkajian dan keluarga A.M Sangadji dari Desa Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Dokumen itu akan ditelaah atau diverifikasi secara administrasi oleh Pemerintah Pusat. Namun persyaratan administrasi yang diserahkan, dinilai telah memenuhi kriteria berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Secara administrasi dokumen yang diserahkan dianggap sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, Komisi IV bersama tim pengkajian meminta bantuan maupun dorongan dari masyarakat agar almarhum A.M Sangadji ditetapkan sebagai pahlawan nasional,” kata Rovik.
Komisi IV DPRD Maluku, Dinas Sosial dan tim pengkajian juga telah meminta bantuan dari sejumlah pihak terkait dokumen usulan yang sudah diserahkan ke Kemensos RI. “Kita minta agar pihak-pihak tersebut mendorong A.M Sangdji sebagai pahlawan nasional. Mereka siap perjuangkan yang saat ini tengah kita lakukan,” ujar politisi PPP ini.
Dokumen pengusulan yang telah diserahkan akan dikaji dan diverifikasi kembali. Namun jika ada hal-hal yang belum terpenuhi akan dikonfirmasikan kembali. Karena memang secara administrasi sudah clear berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Kemensos.
Batas Pengusulan 31 Maret
Batas pengusulan sampai 31 Maret 2023. Karena itu, Komisi IV menyerahkan dokumen lebih awal agar hal-hal yang masih kurang bisa dilengkapi. Setelah itu, akan dibentuk tim peneliti dan pengkaji di pusat. Tim ini akan bekerja selama delapan bulan. Setelah itu dibentuk Dewan Gelar untuk menetapkan A.M Sangadji sebagai pahlawan nasional.
“Kami merasa yakin dengan apa yang telah dilakukan. Kami sudah sampaikan, bahwa kami datang atas nama rakyat Maluku yang ada di seluruh Indonesia, untuk memberikan dukungan baik moril atau politik kepada almarhum A.M Sangadji ditetapkan sebagai pahlawan nasional,” kata Rovik.
Dalam dokumen itu sudah dijelaskan tentang sosok dan perjuangan A.M Sangadji untuk Indonesia sehingga saat pertemuan dengan Kemensos, tidak lagi menjelaskan berbagai persoalan yang saat ini tengah diperjuangkan.
Setelah 31 Maret, Komisi IV akan kembali melakukan pendekatan dengan pihak-pihak yang berkompeten agar maksud dan tujuan bisa terakomodir dan tercapai.
“Doa restu dari masyarakat Maluku sangat kita butuhkan agar apa yang kita perjuangkan ini mendapat ridho. Kalau dari penjelasan Kemensos kami yakin sungguh, tinggal bagaimana didorong oleh pemerintah daerah dan masyarakat Maluku saja,” katanya.
Komisi IV akan mendorong dan mengawal proses tersebut. Segala persyaratan yang diajukan sudah sesuai keinginan pemerintah. Rekomendasi gubernur Maluku, dukungan PP2GD, kemudian biografi tentang A.M Sangadji juga menjadi variabel pendukung.
“Semua sudah clear. Berbagai dokumen dari zaman Jepang maupun Belanda telah kita jadikan sebagai salah satu lampiran. Dari syarat-syarat yang ada, A.M Sangadji sudah sah, dan bagi kami dia sudah pahlawan. Tinggal disahkan secara de facto dan de jure,” ujarnya lagi.




