banner 728x250

Perkara TPPU: Tagop Soulisa Divonis 2,5 Tahun Penjara

  • Bagikan
TAGOP SOULISA
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (18/7/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

Total uang dugaan dari TPPU yang digunakan Tagop sebesar Rp 5,7 miliar. Aset yang dibeli Tagop dari TPPU berupa satu unit mobil Hyundai, satu apartemen Green Central City Tower Adenium, satu unit Apartemen Bogor Icon Tower Bravia dan satu unit Apartemen Menara Jakarta At Kemayoran Tower E (Equinox). Berikut, tiga bidang tanah total luasnya mencapai 194 meter persegi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan lahan di Depok, Jawa Barat.

Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. (ISTIMEWA)

Berbagai aset yang dibeli terdakwa diduga menggunakan nama orang lain seperti Johni Rynhard Kasman yang merupakan sopir pribadi dan orang kepercayaannya di Jakarta.

Terpidana Suap

Dalam perkara suap dan gratifikasi, Tagop diganjar enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Namun Pengadilan Tinggi Ambon pada 17 Januari 2023, memberatkan vonis terhadap Tagop menjadi delapan tahun penjara.

Tagop berstatus terpidana dan menjalani hukuman di Lapas Ambon sejak tahun 2022. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan