banner 728x250

Pertemuan dengan Raja di Ambon Diduga Langgar Aturan, Gibran Siap Disanksi Bawaslu

  • Bagikan
BAWASLU GIBRAN
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat berdialog dengan puluhan raja di Kota Ambon, Senin (8/1/2024). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Bawaslu mengatakan puluhan raja itu tersebar di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah. “Kalau di Maluku diistilahkan dengan para raja. Informasi yang kita dapat yang diundang 100 orang. Namun, dari daftar hadir yang kami miliki kurang lebih ada 30 orang,” kata Anggota Bawaslu Maluku Samsun Ninilouw menukil Antara.

Pertemuan dengan puluhan raja tersebut diketahui usai Bawaslu memenuhi undangan safari politik Gibran di berbagai tempat di Kota Ambon. “Benar berdasarkan hasil pengawasan atas kegiatan yang dilakukan di hotel Swiss-Bell ditemukan beberapa fakta yang patut diduga kuat kalau ada keterlibatan kuat kepala desa di situ,” ucap Samsun.

Saat diidentifikasi, kata dia, terdapat beberapa raja yang berasal dari kota Ambon dan kabupaten Maluku Tengah.

Pasal 280, 282, dan 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kepala desa (raja) dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Pelanggar bisa dipidana penjara maupun denda.

Pasal 280 ayat (2) disebutkan perangkat desa termasuk pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain itu, dalam ayat (3) juga dijelaskan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu. (CNN/ANT/RED)

Ikuti berita sentraltimur.com diĀ Google News

  • Bagikan