banner 728x250

Petahana Wajib Cuti Sebelum Penetapan Paslon, Maju Pilkada ASN Berhenti

  • Bagikan
RAWAN PILKADA
Ilustrasi Pilkada serentak tahun 2024. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Subair kembali mengingatkan ASN sebagai kontestan Pilkada serentak 2024 harus berhenti dari status ASN diatur dalam sejumlah regulasi.

Hal itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

Begitu juga Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019 menegaskan ASN saat mendaftar pencalonan Pilkada di KPU harus mengundurkan diri.

Subair mengatakan saat mendaftar di KPU, ASN bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri. Dan saat penetapan, harus menyerahkan SK pemberhentian sebagai ASN. “Jika SK pemberhentian belum ada, wajib menyampaikan dua dokumen yakni surat tanda terima surat pengunduran diri dan surat keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa SK pemberhentian dari status ASN yang bersangkutan sedang diproses,” jelas Subair.

Calon kepala daerah dari ASN, TNI dan Polri berdasarkan PKPU harus berhenti dari statusnya saat ditetapkan sebagai calon. Hal itu sejalan dengan ketentuan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

 “ASN setelah ditetapkan sebagai paslon bukan cuti, tapi berhenti. Tidak ada itu regulasi ASN cuti,” tegas dia.

Cuti di luar tanggungan negara hanya berlaku bagi petahana atau kepala daerah maupun wakil yang masih menjabat kembali maju di Pilkada 2024 bukan ASN. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan