banner 728x250

Pilkada Tanimbar: Gugatan Paslon Sairdekut-Keliduan Ditolak Mahkamah Konstitusi

sengketa Pilkada
Sidang sengketa Pilkada tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Pemohon juga mendalilkan indikasi money politics pada masa tenang dan pemindahan 40 kotak suara yang telah berisi surat suara tercoblos dari Desa Adaut, Kecamatan Selaru ke Kota Saumlaki.

Gugatan Bormasa-Serin

Hasil Pilkada Tanimbar yang ditetapkan KPU juga digugat paslon nomor urut 1, Adolof Bormasa dan Henrikus Serin di Mahkamah Konstitusi.

Pemohon dalam perkara ini telah mendalilkan terkait money politics atau politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di tujuh dari 10 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rentang waktu 3 Oktober hingga 26 November 2024.

Selain pelanggaran bersifat TSM, Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu. Di antara pelanggaran tersebut, terdapat pembiaran oleh KPPS dan Panwas TPS terkait peristiwa beberapa pemilih yang diarahkan saat mencoblos.

Pemohon juga menyoroti soal pemindahan 40 kotak suara dari Kecamatan Selaru ke Kota Saumlaki padahal saat itu belum dilakukan pleno penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Selaru.

Sidang pembacaan putusan sela perkara nomor 243/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Bormasa-Serin akan dibacakan hari ini pukul 13.30 WIB oleh hakim konstitusi. (MK/ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com diĀ Google News

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram