banner 728x250

Pilkada Tanimbar: Gugatan Paslon Sairdekut-Keliduan Ditolak Mahkamah Konstitusi

  • Bagikan
sengketa Pilkada
Sidang sengketa Pilkada tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati kepulauan Tanimbar nomor urut 3, Melkianus Sairdekut-Kelvin Keliduan

Putusan perkara nomor 161/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di ruang sidang pleno gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).

Sidang pembacaan putusan sela (dismissal) PHPU Kepala Daerah hasil Pilkada tahun 2024 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo melansir mkri.id.

Gugatan paslon Sairdekut-Keliduan tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Gugatan tersebut dianggap tidak memiliki dalil dan bukti yang cukup untuk meyakinkan hakim atas permohonan yang diajukan.

Perkara yang dimohonkan Sairdekut-Keliduan tidak memenuhi persyaratan ambang batas selisih perolehan suara.

Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas selisih perolehan suara semestinya hanya 2 persen atau setara 1.245 suara.

Namun rekapitulasi perolehan suara, Pemohon memperoleh 14.505 suara. Sedangkan Pihak Terkait, paslon nomor urut 3 Ricky Jauwerissa dan Juliana Chatarina Ratuanak memperoleh 19.643 suara.

Selisih perolehan suara di antara keduanya mencapai 8,2 persen atau 5.138 suara.

Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Pilkada Tanimbar.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata M Guntur Hamzah membacakan pertimbangan putusan.

Dalam perkara ini Pemohon sebelumnya mendalilkan permasalahan mengenai syarat formil yang tak dipenuhi Pihak Terkait sebagai peserta Pilkada Tanimbar 2024.

Syarat formil yang didalilkan Pemohon berkaitan dengan Pihak Terkait, dalam hal ini Ricky Jauwerissa belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar.

Pemohon juga mendalilkan indikasi money politics pada masa tenang dan pemindahan 40 kotak suara yang telah berisi surat suara tercoblos dari Desa Adaut, Kecamatan Selaru ke Kota Saumlaki.

Gugatan Bormasa-Serin

Hasil Pilkada Tanimbar yang ditetapkan KPU juga digugat paslon nomor urut 1, Adolof Bormasa dan Henrikus Serin di Mahkamah Konstitusi.

Pemohon dalam perkara ini telah mendalilkan terkait money politics atau politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di tujuh dari 10 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rentang waktu 3 Oktober hingga 26 November 2024.

Selain pelanggaran bersifat TSM, Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu. Di antara pelanggaran tersebut, terdapat pembiaran oleh KPPS dan Panwas TPS terkait peristiwa beberapa pemilih yang diarahkan saat mencoblos.

Pemohon juga menyoroti soal pemindahan 40 kotak suara dari Kecamatan Selaru ke Kota Saumlaki padahal saat itu belum dilakukan pleno penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Selaru.

Sidang pembacaan putusan sela perkara nomor 243/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Bormasa-Serin akan dibacakan hari ini pukul 13.30 WIB oleh hakim konstitusi. (MK/ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan