AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati kepulauan Tanimbar nomor urut 3, Melkianus Sairdekut-Kelvin Keliduan
Putusan perkara nomor 161/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di ruang sidang pleno gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).
Sidang pembacaan putusan sela (dismissal) PHPU Kepala Daerah hasil Pilkada tahun 2024 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo melansir mkri.id.
Gugatan paslon Sairdekut-Keliduan tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Gugatan tersebut dianggap tidak memiliki dalil dan bukti yang cukup untuk meyakinkan hakim atas permohonan yang diajukan.
Perkara yang dimohonkan Sairdekut-Keliduan tidak memenuhi persyaratan ambang batas selisih perolehan suara.
Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas selisih perolehan suara semestinya hanya 2 persen atau setara 1.245 suara.
Namun rekapitulasi perolehan suara, Pemohon memperoleh 14.505 suara. Sedangkan Pihak Terkait, paslon nomor urut 3 Ricky Jauwerissa dan Juliana Chatarina Ratuanak memperoleh 19.643 suara.
Selisih perolehan suara di antara keduanya mencapai 8,2 persen atau 5.138 suara.
Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Pilkada Tanimbar.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” kata M Guntur Hamzah membacakan pertimbangan putusan.
Dalam perkara ini Pemohon sebelumnya mendalilkan permasalahan mengenai syarat formil yang tak dipenuhi Pihak Terkait sebagai peserta Pilkada Tanimbar 2024.
Syarat formil yang didalilkan Pemohon berkaitan dengan Pihak Terkait, dalam hal ini Ricky Jauwerissa belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar.




