banner 728x250

Pj Gubernur Siap Dipanggil Jaksa, Kejati Maluku Diyakini Tak Berani Periksa

  • Bagikan
Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie diwawancarai wartawan usai bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, Kamis (30/5/2024). (TANGKAPAN LAYAR)
banner 468x60

Menguapnya penggunaan anggaran corona hingga berujung korupsi saat Sadali menjabat Plt, pejabat hingga menjadi Sekda Maluku definitif pada pada Juli 2021.

Tak Berani Panggil Sadali

Pegiat antikorupsi M. Hasan meyakini Kejati Maluku tidak berani memanggil Pj Gubernur Maluku Sadali Ie. Meski Sadali menyatakan siap dipanggil untuk dimintai keterangan.

Buktinya, sudah tujuh bulan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sadali dilimpahkan bidang Intelijen ke Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku. Tetapi Sadali tidak kunjung dipanggil.

Menurutnya Kejati Maluku di bawah pimpinan Agoes Soenanto Prasetyo tidak memiliki komitmen memberantas korupsi di Maluku khususnya yang bersentuhan dengan pejabat Pemprov Maluku.

“Kasus yang melibatkan Sadali Ie dan Widya Pratiwi, istri mantan gubernur Maluku (kasus dugaan korupsi dana hibah kwarda Pramuka Maluku) menjadi bukti Kajati Prasetyo tidak berani memerintahkan Aspidsus memanggil kedua orang itu,” kata Hasan.    

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo. (ISTIMEWA)

Meski tiga kasus itu menjadi sorotan dan desakan publik untuk segera dituntaskan, Prasetyo tidak bergeming. “Tiga kasus tersebut mulai diselidiki era Kajati Maluku Edyward Kaban, kini mandek di kepemimpinan Prasetyo,” sentil dia.

Kala itu Edyward Kaban di pengujung kepemimpinannya telah memerintahkan Pidsus melayangkan surat panggilan kepada Sadali. Tetapi Sadali tak memenuhi panggilan jaksa alias mangkir.

Sejak dilantik sebagai Kajati Maluku, akhir Oktober 2023, Prasetyo tidak kunjung memerintahkan anak buahnya memanggil Widya dan Sadali.

Karena itu Hasan kembali meyakini mantan Wakajati Sumatera Selatan tak berani memerintahkan Aspidsus Kejati Maluku memanggil Sadali.

Padahal menurutnya keterangan Sadali dapat membuat terang ada tidaknya tindak pidana korupsi dalam proyek dana reboisasi dan anggaran Covid-19. “Keterangan beliau dibutuhkan untuk memastikan apakah penyelidikan jaksa intelijen bahwa ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan negara (hingga kasus covid dan reboisasi) dilimpahkan ke Pidsus itu benar atau tidak,” kata Hasan.

Dia menduga, Kejati tidak berani memanggil Sadali maupun Widya karena bersentuhan dengan mantan Gubernur Maluku Murad Ismail. “Jika tidak miliki keberanian memanggil (Sadali dan Widya), jangan salahkan publik tidak percaya dengan Kejati Maluku karena meragukan Kajati Prasetyo dalam penegakan hukum terutama pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Hasan. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan