banner 728x250

Pjs Bupati MBD Pimpin Penetapan Objek & Subjek Retribusi Tanah

  • Bagikan
RETRIBUSI TANAH
banner 468x60

TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – Pjs Bupati Maluku Barat Daya Melkias M. Lohy memimpin Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Sidang digelar di ruang rapat kantor bupati MBD, Kamis (24/10/2024). Sidang GTRA bertujuan untuk menetapkan objek dan subjek retribusi tanah di MBD, fokus utama pada wilayah Desa Tounwawan.

Melalui sidang GTRA, Pemda MBD terus mendorong terciptanya pemerataan kepemilikan tanah yang adil bagi masyarakat, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan lahan untuk kesejahteraan warga di seluruh wilayah MBD, khususnya di Pulau Moa dan Desa Tounwawan.

Lohy menyampaikan reforma agraria merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan menciptakan keadilan dalam penguasaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah bagi masyarakat. “Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan akses untuk kemakmuran rakyat,” jelas Lohy.

Dia menegaskan sidang GTRA harus menjadi prioritas mengingat kompleksitas permasalahan agraria di MBD yang merupakan daerah otonom baru. Sidang GTRA menetapkan 145,08 hektar tanah di Desa Tounwawan sebagai objek redistribusi yang akan didistribusikan kepada 644 Kepala Keluarga (KK).

Total terdapat 1.529 bidang tanah yang akan disertipikatkan dalam program tersebut. Dalam proses penetapan, dipastikan tanah yang akan didistribusikan berada dalam kondisi clean and clear, yakni tidak berada di kawasan hutan dan tidak dalam sengketa.

Perwakilan dari Kantor Pertanahan MBD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku hadir untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria di daerah tersebut.

Perwakilan Kantor Pertanahan MBD, Hendrik Tuankota menyampaikan sidang ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan redistribusi tanah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.

Tahapan sebelumnya termasuk sosialisasi, pengukuran, dan inventarisasi tanah, yang dilakukan di Desa Tounwawan. Dengan hasil sidang ini, Pemda MBD berharap redistribusi tanah dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, dan menyelesaikan berbagai permasalahan agraria. (MBD)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan