banner 728x250

Polda Maluku Ringkus 3 Pengedar Sabu, 2 Orang Berstatus Pasutri

PENGEDAR SABU
Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap tiga pengedar sabu di Kota Ambon, dua diantaranya pasangan suami istri. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap tiga pengedar sabu di Kota Ambon.

Ketiga pelaku yang diringkus adalah berinisial VK (28) alias Vasco, beserta CP (37) dan FTP (32) yang merupakan pasangan suami istri.

Penangkapan ketiga pengedar narkoba ini setelah tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku menerima informasi dari masyarakat.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnullah mengatakan awalnya tim menangkap Vasko di jalan Sirimau, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada 17 Maret 2025.

Vasco ditangkap  tepat di depan Gereja Syalom pada pukul 12.30 WIT atau sesaat setelah menerima paket kiriman yang didalamnya berisi sabu. “Yang bersangkutan mengaku menerima paket kiriman tersebut atas permintaan saudara AP alias Agil,” kata Areis, Jumat (21/3/2025).

Vasco mengaku paket berisi sabu seberat 0.4941 gram ini adalah milik bersama. Sebab uang pembeliannya berasal darinya. “Saat ditangkap, pelaku beserta barang bukti diamankan guna proses penyidikan. Sementara terhadap saudara Agil telah dilakukan pencarian namun sampai saat ini yang bersangkutan belum ditemukan,” jelasnya.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, Vasko ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dua hari berselang atau 19 Maret 2025, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku kembali meringkus CP dan istrinya FTP di sekitar jalan Dr. Malaiholo, kawasan Karang Panjang, Ambon.

Penangkapan pasutri ini berawal saat tim mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Ambon.

Sekitar pukul 17.30 WIT, tim mencurigai seorang driver ojol dan mengamankannya tepatnya di depan kantor PDIP Maluku. Saat diinterogasi, driver ojol ini mengaku hanya dititipi paket kiriman untuk diantarkan ke alamat sesuai pesanan aplikasi.

“Tim kemudian mengamankan paket yang kami curigai berisi narkotika berupa dos bekas headset/earphone warna biru muda bertuliskan shure dalam tas kresek hitam ukuran kecil,” ungkapnya.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram