AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Aparat kepolisian daerah Maluku mengejar pelaku yang menyediakan dan menjual dua pucuk senjata api untuk diselundupkan ke Papua.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menahan lima orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Kelima tersangka yang kini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan itu yakni inisial MP, DS, PC, PS dan NT.
Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar mengungkapkan dua pucuk senjata api laras panjang dan ratusan amunisi itu di peroleh para tersangka dari seorang warga di Pulau Haruku, kabupaten Maluku Tengah.
Identitas penjual senjata api telah dikantongi polisi. Namun demi kepentingan penyelidikan, polisi belum bersedia mengungkap identitas pelaku.
“Ambil dari Pulau Haruku belum tahu desanya. Yang belum menyerahkan senjata belum kita tangkap, masih kita telusuri,” kata Andri di kantornya, Kamis (13/10/2022).
Andri menjelaskan dari keterangan yang diperoleh, dua pucuk senjata api yang akan diselundupkan ke Papua itu dibeli oleh tersangka MP dari tangan penyedia senpi dengan harga yang berbeda.
“MP dia beli dengan uang dia. Dia beli ada yang (harga) Rp10 juta ada yang Rp15 juta,” ungkapnya.
Menurut Andri MP membeli benda berbahaya itu atas pesanan dari seorang warga Maluku yang berdomisili di Nabire, Papua.
Senjata dan amunisi rencananya akan diserahkan kepada pemesan dan tersangka MP akan memperoleh bayaran yang jauh lebih besar dari uang yang dia keluarkan membeli dua pucuk srnjata api tersebut.
Andri tidak membeberkan berapa jumlah uang yang akan diterima tersangka MP dari orang yang memesan benda mematikan itu.
“Untuk (pemilik) amunisi orangnya sudah kita amankan. Jadi berdasarkan keterangan yang bersangkutan kita masih kembangkan tidak bisa kita ekspose dulu,” ungkapnya.
Dia memastikan lima tersangka penyelundup senjata dan ratusan butir amunisi itu merupakan warga sipil dan terlibat dalam satu jaringan.




