“Semuanya warga sipil. Para pelaku ini masih satu jaringan, karena pelaku yang di sini (Maluku) dengan di sana (Papua) masih kakak adik,” katanya.
Dibekuk di Lokasi Berbeda
Sebelumnya aparat TNI dan Polri menangkap lima ornag warga kabupaten Maluku Tengah karena terlibat bisnis penyelundupan senjata api.
Dari lima tersangka yang ditangkap itu, dua tersangka MP dan DS ditangkap oleh personel intel Kodam XVI Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022).

Keduanya ditangkap bersama barang bukti dua pucuk senjata api, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga buah magasin.
Selanjutnya tiga tersangka lain PC, PS dan NT di tangkap polisi di tiga lokasi berbeda.
PC dan PS ditangkap di desa Waipia, kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10/2022) dan Sabtu (8/10/2022). Sedangkan NT diringkus di desa Passo, kecamatan Baguala, kota Ambon, Rabu malam (12/10/2022).
Kelima tersangka telah ditahan penyidik Direskrimum Polda Maluku dan masih menjalani pemeriksaan. (MAN)




