AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dua kasus pidana menanti mantan anggota DPRD kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kim Davids Markus.
Polres MBD telah menetapkan Kim dan dua rekannya sebagai tersangka kasus kekerasan bersama terhadap korban Philipus Agustein. Mereka telah dijebloskan di tahanan Polda Maluku pada Senin (6/2/2023).
Kini Kim Markus bakal kembali terjerat dua kasus lainnya. Pertama, kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Arius Palpali, pelaku usaha di Desa Mahaleta, kecamatan Sermata, MBD.
Kedua, perkara kekerasan bersama dan pengancaman yang dilaporkan warga Laitutun, kecamatan Leti, MBD, Mekias Porsilewan.
Dua perkara pidana ini ternyata telah dilaporkan oleh kedua korban di Polres MBD sejak Oktober 2022 lalu, namun tak kunjung diproses hukum.
Kedua korban berharap penyidik Polres MBD menegakkan keadilan atas apa yang dialami mereka.
Arius Palapiali berharap, penydik Polres MBD segera memproses laporannya yang telah dilayangkan setahun lalu.
Menurutnya penipuan oleh Kim telah membuatnya mengalami kendala melanjutkan usahanya.
Perkara ini berawal terlapor (Kim Markus) menghubunginya untuk mengirimkan sejumlah uang dengan tujuan untuk membeli beras. Saat itu Kim mengaku berada di Jawa Barat.
Pelaku berjanji akan mengirimkan beras kepadanya termasuk dengan rekan-rekan pelaku di Sermata.
Namun ternyata itu hanya modus belaka. Karena sejumlah uang yang telah dikirimkan oleh pelapor (Arius) kepada Kim Markus untuk membeli beras tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.
“Saya secara persuasif telah berupaya untuk berkomunikasi dengan terlapor namun tidak ada kepastian terhadap kesepakatan mereka dari teralpor. Akhirnya saya menggunakna hak hukum sebagai warga negara malaporkan hal ini ke Polres MBD,” ungkap Arius, Kamis (9/2/2023).
Sejak dilaporkan ke Polres MBD pada 12 Oktober 2022 lalu, Kim Markus belum juga dipanggil untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup baik keterangan saksi-saksi maupun bukti pengiriman uang. Menurutnya konstruksi kasusnya juga sangat mudah bagi penyidik untuk menuntaskannya.
Minta Perhatian Kapolda
“Saya minta kepada bapak Kapolda Maluku dapat memberikan perhatian kepada kasus saya juga. Karena hingga sat ini kepastian hukum dan keadilan yang saya cari atas laporan saya tak kunjung diselesaikan oleh penyidik Polres MBD,” harapnya.
Sementara Mekias Porsilewan warga Latutun, Kecamatan Leti, yang juga menjadi korban penganiayaan Kim Markus berharap perhatian Kapolda Maluku. Karena laporannya mengendap di meja penydik Satreskrm Polres MBD.
Kasus ini dilaporkan korban ke polisi pada tanggal 24 Oktober 2022 dan surat perintah penyelidikan nomor: SP-Lidik/177/X/Reskrim tanggal 27 Oktober 2022 namun sampai saat ini belum juga ada titik terang.
“Jangankan ada penetapan tersangka, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan saja belum ada kepastian,” kesalnya.
Mekias menuturkan mengalami penganiayaan pada 20 Oktober 2022. Ketika itu sekira pukul 01.24 WIT datang sekelompok orang ke rumahnya sambil menggedor pintu dan berteriak memanggil namanya.
Rombongan tersebut datang ketika korban bersama keluarga sedang terlelap tidur. Mendengar teriakan itu, korban memilih diam karena takut. Awalnya dia tidak mengetahui identitas gerombolan preman tersebut, namun ada yang berteriak sambil menyebut nama Kim Markus.




