AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polisi kembali menyita minuman beralkohol jenis sopi dari bus Lintas Seram. Penyitaan oleh aparat Polairud Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ini saat menggelar razia di Desa Tulehu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Sopi sitaan sebanyak 60 liter. Minuman keras berkada alkohol tinggi itu di sita dari dalam sebuah bus penumpang Lintas Seram saat sedang melintas di depan Pos Polairud, Telehu, Senin (11/10/2021).
BACA JUGA:
Sumbang Medali Emas PON, Alvin: Ini untuk Papa dan Masyarakat Maluku – sentraltimur.com
Sekjen AMAN Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Masyarakat Adat Rendu Nagekeo – kliktimes.com
PS Kasub-IDIK SAT Polairud Polresta Ambon Aipu D Karel Kasman memimpin penyitaan puluhan liter barang haram tersebut.
Pemusnahan puluhan liter sopi tak jauh dari pos Polairud. Sopi di tumpahkan ke perairan desa Tulehu.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Izack Leatemia mengatakan razia peredaran minuman keras itu untuk mencipatakan kondisi keamanan yang kondusif di masyarakat.
“Rasia miras itu dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan terkendali di wilayah hukum Polresta Ambon. Sebanyak 60 liter miras yang berhasil sita dalam razia tadi,” katanya kepada sentraltimur.com, Senin (11/10/2021).
Beberapa hari yang lalu, polisi juga kembali menyita lebih dari 100 liter sopi dari sebuah bus Lintas Seram saat menggelar razia.
Menurut Izack, 60 liter sopi sitaan itu, oleh pemiliknya kemas dalam tiga karton bekas minyak goreng.
Polisi juga memberikan pembinaan kepada pemilik sopi yang akan membawa puluhan liter barang illegal itu ke Ambon.
“Setelah pemusnahan, petugas memberikan pembinaan kepada pemilik sopi untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Polresta Pulau Ambon selama ini gencar melakukan razia minuman keras. Karena peredaran minuman keras selama ini sangat berdampak buruk bagi kondisi stabilitas keamanan di masyarakat.
Peredaran miras kerap memicu terjadinya perkelahian antarwarga dan juga berbagai aksi kriminalitas lainnya. (MMS)