AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku memastikan akan ada penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.
Sebelumnya dalam kasus ini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menetapkan dua tersangka; mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinkes) Buru, Djumadi Sukadi dan Direktur CV Sani Medika Jaya, Atok Suwarto.
Dua tersangka ini telah dijebloskan di Rutan Polda Maluku pada awal Oktober 2024.
Proyek Alkes ini merupakan penunjang medis fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system dianggarkan tahun 2021. Anggaran pengadaan alkes tahun anggaran 2021 sebesar Rp9 miliar. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Maluku menemukan total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar, dan setelah dipotong pajak kerugian bersih mencapai Rp2,8 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena menegaskan pasca penetapan dua tersangka, penyidik masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes dan mencari tersangka baru.
“Penyidikan masih berjalan, akan ada penambahan tersangka. Penyidik masih memaksimalkan dan mengumpulkan tambahan bukti untuk memudahkan pembuktian di pengadilan nanti,” kata Hujra menjawab sentraltimur.com melalui pesan whatsapp, Minggu (3/11/2024).
Hujra mengklaim tersangka baru lebih dari satu orang. Namun eks Wakapolresta Serang, Polda Banten masih merahasiakan identitas tersangka baru. “Nanti akan disampaikan, sementara penyidik masih mengumpulkan tambahan bukti-bukti,” ujarnya.
Dia memberikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam penegakan hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Hujra menegaskan komitmennya memberantas korupsi di Maluku, tidak peduli siapa pun pelakunya demi daerah dan masyarakat yang lebih baik ke depan.
Dukungan pelbagai pihak diharapkan Ditreskrimsus Polda Maluku untuk bersama-sama memerangi praktik KKN di Maluku. “Salam hormat dan terima kasih untuk pihak-pihak yang peduli atas penegakan hukum yang kami lakukan,” pungkas Hujra.
Pengadaan Alkes bergulir saat Ismail Umasugi menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Ismail merupakan adik kandung eks bupati Buru dua periode Ramli Umasugi.
Pengadaan Alkes tahun anggaran 2021, Ismail Umasugi juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Sebagai PPK, melekat padanya sejumlah kewenangan, di antaranya menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS), menandatangani kontrak kerja dan menyetujui pencairan anggaran proyek. (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News