AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polres Buru Selatan (Bursel), Maluku menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan obat.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Harun Patta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Romi Kriska Putra dan Irmin sebagai penyedia barang.
Penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan obat untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tahun 2022 diumumkan Kapolres Bursel AKBP Andi Paringotan Lorena, Kamis (12/6/2025).
“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni HT selaku PPK, serta RKP dan I sebagai penyedia barang,” kata Andi dalam jumpa pers.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harun, Romi dan Irmin ditahan di tahanan Polres Bursel.
Anggaran pengadaan obat bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 4.678.582.137. Namun dalam realisasinya, ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.594.442.460.
Andi menjelaskan, pada Mei 2022 Kepala Dinas Kesehatan Bursel Wa Jeni selaku kuasa pengguna anggaran menunjuk tersangka Harun Patta sebagai PPK untuk menjalankan proyek pengadaan tersebut.
Harun menunjuk Romi Kriska Putra selaku Direktur PT Maju Makmur Putra sebagai penyedia barang. Penunjukkan menyalahi aturan tanpa proses tender.
Harun juga menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) dalam proyek pengadaan tersebut. “Tersangka Harun juga melakukan mark up dan menyusun HPS dengan data yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” beber Andi.
Menurut Andi sesuai kontrak, pihak penyedia barang harus menyediakan obat-obatan dalam kurun 90 hari terhitung 3 Juni hingga 3 September 2022. Tetapi dalam realisasinya, penyedia ternyata melanggar kontrak. Mereka mengirimkan barang selama lima tahap, pada Agustus, September, hingga Desember 2022, dan dilanjutkan Januari dan Maret 2023.
“Dari hasil pemeriksaan ternyata barang yang dikirim tidak lengkap sesuai nilai kontrak. Harga barang juga di mark up dan dipalsukan tidak sesuai nilai eceran tertinggi,” katanya.