banner 728x250

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perusakan Kantor DPD Golkar Maluku

GOLKAR MALUKU
Polisi menetapkan tiga tersangka kasus perusakan Kantor DPD Partai Golkar Maluku. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Mereka memecahkan kaca jendela, membanting kursi dan meja serta merusak kantor. Kaca jendela kantor pecah dan berserakan di lantai. Perusakan kantor DPD Partai Golkar Maluku itu diduga dilakukan oleh pendukung Aziz Mahulette.

Perusakan dilakukan lantaran mereka tidak terima dengan keputusan DPP Partai Golkar yang memutuskan Ridwan Rahman Marasabessy menggantikan almarhum Efendi Latuconsina sebagai Anggota DPRD Maluku periode 2024-2029.

Aksi tersebut juga dilakukan karena keputusan DPP Partai Golkar yang memecat Azis dari keanggotaan partai tersebut. DPP Partai Golkar resmi memberhentikan Aziz Mahulette dari keanggotaan partai, seiring dengan penetapan Ridwan Rahman Marasabessy sebagai anggota DPRD Maluku melalui mekanisme PAW.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar Nomor: Skep-110/DPP/GOLKAR/IX/2025 tertanggal 14 September 2025 tentang Pemberhentian dan Keanggotaan Partai Golkar atas nama Azis Mahulette. (MAN)

 

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram