Apakah Komisi III DPRD Maluku akan memanggil BPJN Maluku untuk membahas hal ini? “Kita akan menggelar rapat internal dan saya akan mendorong rekan-rekan di Komisi III untuk mengundang BPJN Maluku membahas hal ini,” tegas Rovik.

Sementara itu, sentraltimur.com memperoleh informasi preservasi jalan di Pulau Ambon meliputi: Liang – Suli – Passo – Waiheru – Laha – Batu Merah – Batu Gajah – Urimesing – Pelabuhan Yos Sudarso.
Tiga tahun beruntun atau sejak 2020, 2021 dan 2022, preservasi jalan di Pulau Ambon kerjakan oleh perusahaan jasa konstruksi milik Gidion Taner.
Nilai preservasi jalan Pulau Ambon berada di atas angka Rp40 miliar untuk setiap tahun anggaran bersumber dari APBN.
Gidion Taner yang dikonfirmasi tidak merespon panggilan telepon seluler sentraltimur.com. Pesan whatsapp yang dilayangkan juga belum berbalas. (ADI)




