Dia menegaskan, perkara korupsi adalah tindak pidana extra ordinary crime. Sehingga, tahap pembuktian membutuhkan tahapan penyelidikan berupa klarifikasi pihak-pihak terkait dan berkoordinasi dengan BPK selaku lembaga auditor keuangan negara.
“Perkara korupsi ini extra ordinary crime. Pembuktian membutuhkan proses, bahkan satu orang yang diminta klarifikasi itu bisa datangnya dua kali bahkan lebih. Karena masih bersifat penyelidikan beda dengan penyidikan bisa kita lakukan upaya paksa,” jelasnya.
“Penyelidikan ini kita lakukan untuk mengetahui ada atau tidak perbuatan pidana, termasuk nanti kita berkoordinasi dengan BPK. Jangan sampai di tahun itu, ada temuan yang merekomendasikan untuk dikembalikan. Nah, ini yang kita lihat,” tambah Piter. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




