AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Proyek mangkrak pembangunan jaringan irigasi Bubi di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur dilaporkan ke Polda Maluku.
Proyek strategis nasional milik Balai Wilayah Sungai Maluku ini dilaporkan Lembaga Nanaku Maluku dan LSM Rumah Muda Anti Korupsi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Senin (17/3/2025).
Kedua lembaga tersebut datang ke Ditreskrimsus didampingi pengacara Muhamad Gurium. “Kami telah melaporkan proyek irigasi Bubi ke Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera diusut,” kata Ketua Lembaga Nanaku Maluku Usman Bugis kepada sentraltimur.com, Selasa (18/3/2025).
Pegiat antikorupsi itu melaporkan kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku dan PT Gunakarya Basuki KSO selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Menurut Usman, kepala BWS dan kontraktor dilaporkan karena dianggap paling bertanggungjawab atas proyek irigasi Bubi. Kedua pihak juga diduga terlibat dalam praktik korupsi menyebabkan proyek tersebut terbengkalai.
“Kepala Balai Wilayah Sungai dan pihak kontraktor paling bertanggung jawab dalam proyek ini, dan kami menduga keduanya telah menyalahgunakan anggaran yang mengakibatkan proyek menjadi mangkrak,” ungkapnya.
Pembangunan jaringan irigasi Bubi digarap tahun 2017-2020 dianggarkan oleh Kementerian PUPR senilai Rp 226,9 miliar. PT Gunakarya Basuki KSO pemenang tender proyek. Namun dalam proses pekerjaan, proyek tidak tuntas dikerjakan meski anggaran telah dicairkan 100 persen. “Anggaran proyek telah cair 100 persen tapi kondisi fisik proyek jauh dari harapan,” ungkap Usman.

Usman mengatakan pihaknya telah meninjau langsung proyek tersebut. Terungkap proyek itu dikerjakan amburadul dan tak sesuai yang diharapkan. Pihaknya pun telah melakukan kajian dan kesimpulannya ada dugaan praktik korupsi yang terjadi sehingga proyek menjadi mangkrak. “Jadinya proyek itu tidak memberikan manfaat apapun pada masyarakat, proyeknya tak berfungsi sampai saat ini,” bebernya.
Mangkraknya proyek tersebut menurut Usman lantaran BWS dan kontraktor mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai aturan dan hanya mengejar keuntungan dari proyek itu.
Perbuatan kontraktor dan kepala BWS Maluku telah melanggar kententuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air, termasuk pengelolaan pembangunan irigasi.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2008, PP Nomor 38 Tahun 2011 dan PP 30 Tahun 2024 tentang pengelolaan sumber daya air, termasuk ketentuan tentang tindak pidana sumber data air.
Berikut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan PP Nomor 99 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Setelah resmi melaporkan kasus tersebut, Usman berharap Ditreskrimsus Polda Maluku segera mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Usman mendorong Badan Pemeriksa Keuangan segera melalukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus itu.

Lembaga Nanaku Maluku dan LSM Rumah Muda Anti Korupsi juga telah melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung. “Kami juga telah melaporkan kasus ini secara resmi ke KPK dan Kejaksaan Agung pada 10 Maret 2025,” katanya.
Terbitkan Surat Penyelidikan
Setelah menerima laporan, Ditreskrimsus Polda Maluku akan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan. “Kita sudah dapat surat masuk pengaduan, dan tahapan surat masuk aduan itu, ya nanti kita terbitkan surat perintah penyelidikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Piter Yanottama kepada awak media.




