banner 728x250

Restorative Justice Bebaskan Nenek di SBB dari Tuntutan Hukum

  • Bagikan
NENEK SITI
Siti Mina Ohorella bernapas lega setelah sebelumnya menyandang status tersangka. tuntutan hukum atas dirinya dicabut melalui penyelesaian secara restorative justice. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Nenek bernama Siti Mina Ohorella bernapas lega setelah sebelumnya menyandang status tersangka.

Jaksa penuntut umum (JPU) mencabut tuntutan hukum atas wanita paruh baya itu melalui penyelesaian secara restorative justice atau keadilan restoratif.

Siti merupakan penjual sayur keliling antar desa demi membiayai anak dan cucunya. Dia menekuni profesi itu sepeninggal suaminya lima tahun lalu.

BACA JUGA:

Anggota DPR RI Dapil Maluku Kecam BPH Migas, Ini Penyebabnya – sentraltimur.com

Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com

Dia menggantikan peran sebagai kepala rumah tangga untuk menghidupi keluarganya dengan berjualan sayur keliling antar desa di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Menempuh perjalanan berliku dan berbahaya harus dilalui wanita berusia 50 tahun itu. Hingga pada Minggu 21 November 2021 pukul 10.00 WIT, apes menimpanya. Dia mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Trans Seram di Dusun Ketapang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, SBB.

Dia yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna merah dari arah Dusun Ketapang menuju Dusun Uhe dengan kondisi jalan yang menurun sedikit tikungan. Saat menikung di jalan berlubang dan rusak, dia berusaha menghindari lubang jalan yang rusak ke arah kanan.

  • Bagikan