AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi anggaran belanja langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2016.
“Kejati Maluku menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Setda Seram Bagian Barat. Yakni inisial UH, MT, RT, AP dan AN,” kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Selasa (2/11/2021).
Penetapan tersangka setelah melalui rangkaian penyidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi, alat bukti surat maupun dokumen. Tim jaksa penyidik juga telah mengantongi bukti kerugian keuangan negara hasil audit Inspektorat Maluku.
BACA JUGA:
Kasus Korupsi ADD Haruku, Jaksa Periksa Saksi dan Ahli – sentraltimur.com
Presiden RI Joko Widodo Sampaikan Tiga Fokus Kesehatan di APT – kliktimes.com
Hasil audit Inspektorat menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,6 miliar dari anggaran belanja Setda sebesar Rp 18 miliar. Jumlah kerugian negara ini lebih besar dari temuan jaksa penyidik sekitar Rp 7 miliar.
Inisial MT diduga adalah Mansur Tuharea, Sekretaris (Sekda) SBB. Meski begitu, Wahyudi enggan menjelaskan identitas dan jabatan MT.
Dia katakan, pada saatnya tim jaksa penyidik akan menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam perkara ini.
Informasi yang sentraltimur.com peroleh, satu dari lima tersangka inisial MT itu adalah Mansur Tuharea, Sekda SBB. Berikut UH merupakan Ujir Halid, mantan caretaker bupati SBB. RT ialah Rafael Tamu dan AP yaitu Adam Pattisahusiwa. Keduanya merupakan mantan bendahara Setda SBB.
“Sedangkan yang satunya (inisial AN), saya lupa nama lengkap dan jabatannya,” kata sumber kepada sentraltimur.com, Selasa.
Setelah menetapkan tersangka, penyidik menjadwalkan melayangkan surat panggilan kepada para tersangka untuk menjalani pemeriksaan. “Nanti, nanti (para tersangka) akan dipanggil,” ujar dia.
Informasi lainnya menyebutkan AN ialah Ampi Niak, eks Kepala bagian Keuangan Pemda SBB. Ampi telah pensiun dari ASN Pemda SBB.
Sekda SBB Telah Diperiksa
Sebelumnya diberitakan, tim jaksa penyidik Kejati Maluku telah mengantongi nilai kerugian negara sementara kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Setda SBB.




