AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Lima warga Maluku Tengah ditangkap aparat TNI dan Polri. Mereka terlibat aksi penyelundupan dua pucuk senjata api laras panjang dan ratusan butir amunisi berbagai jenis ke wilayah Papua.
Kelima warga yang ditangkap itu yakni inisial MP, DS, PC, PS dan NT. Gerombolan penjahat ini ditahan Ditreskrimum Polda Maluku. Polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka.
Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka MP dan DS oleh personel intel Kodam XVI Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon pada Senin (3/10/2022).
Kedua tersangka ditangkap saat membawa dua pucuk senjata api rakitan laras panjang, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga buah magazine. Benda berbahaya itu dibawa ke KM Tidar ketika sedang bersandar di pelabuhan Ambon.
“Awalnya personel intel Kodam Pattimura mengamankan dua orang, MP dan DS diserahkan ke Polresta Ambon. (Tapi) karena ini levelnya senpi yang mau dibawa ke Papua jadi kita yang tangani,” kata Andri di kantornya, Kamis (13/10/2022).
Dari penangkapan MP dan DS, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi kembali menangkap tiga pelaku lainnya yakni PC, PS dan NT.
PC dan PS ditangkap di desa Waipia, kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10/2022) dan Sabtu (8/10/2022). Sedangkan NT dibekuk di desa Passo, kecamatan Baguala, kota Ambon, Rabu malam (12/10/2022).
“Dua itu (PS dan PC) ditangkap tanggal 7 dan 8 (oktober) di Waipia. NT baru (diringkus) tadi malam di Passo,” ujar Andri.
Dipesan Warga Maluku di Papua
Dua pucuk senjata api dan ratusan butir amunisi berserta tiga magazine itu dipesan oleh seorang warga Maluku yang berdomisili di Nabire, Papua. Pemesan masih memiiki hubungan saudara dengan dua tersangka yang telah dibekuk.




