banner 728x250

Sengketa Pileg 2024: Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Malteng Sandingkan Data Suara 19 TPS

  • Bagikan
SENGKETA PILEG
KPU Kabupaten Maluku Tengah menyandingkan data perolehan suara formulir C hasil pada 19 TPS dengan formulir D hasil di Kecamatan Amahai, Rabu (19/6/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

Sidang pengucapan putusan/ketetapan digelar di ruang sidang Kantor MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024). Sidang putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Dihadiri hakim MK dan para pihak yang berperkara.

PHPU Pemilu Legislatif 2024 di Maluku terdiri dari 1 perkara DPD RI yang diajukan oleh Nono Sampono, 1 perkara untuk kursi DPRD Provinsi Dapil Maluku 1, pemohon Partai Perindo. Kemudian 5 perkara DPRD kabupaten/kota, di antaranya 1 perkara pada Dapil Seram Bagian Timur 2, tiga perkara Dapil Maluku Tengah 1 (pemohon caleg Perindo Kapresy Jacob),  Dapil Maluku Tengah 2 (pemohon Partai Perindo) dan Dapil Maluku Tengah 4 (diajukan oleh Partai Golkar). Selanjutnya, 1 perkara Dapil Kota Ambon 2 oleh pemohon Partai Gerindra.

Permohonan Kapresi Jacob yang dikabulkan sebagian, hakim MK memerintahkan penyelenggara pemilu melakukan pencermatan pada 19 TPS di kecamatan Amahai dengan menyandingkan C hasil dan D hasil kecamatan.

Dua dari lima gugatan yang ditolak MK adalah caleg Partai Perindo untuk DPRD Provinsi dari Dapil Maluku 1, Robby Bernandus Gasperz dan Rustam Latupono, caleg yang diusung Partai Gerindra Dapil Kota Ambon 2.

Berikut gugatan PHPU yang ditolak MK:

  • Perkara nomor: 262-01-02-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon Partai Gerindra, Dapil Kota Ambon 2
  • Perkara nomor: 244-02-14-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon: Fandy Anwar Renjaan, Caleg Partai Demokrat, Dapil SBT 2
  • Perkara nomor: 35-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon Partai Perindo, Dapil Maluku Tengah 2
  • Perkara nomor: 249-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024). Pemohon Partai Perindo, Dapil Maluku 1.
  • Perkara nomor: 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon Partai Golkar, Dapil Maluku Tengah 4. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan